Suara.com - Fredrich Yunadi, pengacara yang kekinian dipenjara, menggugat mantan kliennya eks Ketua DPR Setya Novanto.
Dia menggugat Setya Novanto karena belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Fredrich merupakan mantan pengacara Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP.
Fredrich juga kekinian dipenjara sebagai terpidana kasus merintangi penyidikan KPK atas kasus Setya Novanto.
Tak tanggung-tanggung, Fredrich menggugat Setnov dan istri Deisti Astriani sebesar Rp 2,2 triliun.
Pantauan Suara.com pada laman daring Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu telah teregister sesuai isi petitum berisi nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.
Sebagai pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi. Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto.
Sedangkan istri Setnov, yakni Deisti Astriani menjadi tergugat 2. Kasus itu berstatus persidangan. Lama proses persidangan 208 hari.
"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi," dalam isi petitum.
Baca Juga: Klaim Tak Pernah Dihadirkan KPK, Fredrich Ajukan 12 Novum di Sidang PK
Sesuai isi petitum pula, total gugatan Fredrich mencapai Rp 2.256.125. 000.000,-.
"Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian kepada Penggugat. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya jasa kuasa hukum antara Penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat IIterkait dengan telah dibuatnya surat kuasa," demikian isi petitum Fredrich Yunadi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum memberikan respons kapan persidangan atas gugatan Fredrich akan mulai disidangkan oleh PN Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Klaim Tak Pernah Dihadirkan KPK, Fredrich Ajukan 12 Novum di Sidang PK
-
Babak Baru Kasus Pengacara "Bakpao" Fredrich Yunadi: Bacakan Permohonan PK
-
Klaim Ajukan PK karena Ada Novum, Pengacara: Pak Fredrich Tak Bersalah
-
Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan PK ke MK, Begini Respons KPK
-
Cerita Gatot Nurmantyo Minta Ketua DPR Sobek-sobek Surat Panglima TNI
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suami Istri Kompak Jadi Spesialis Curanmor dan Bobol Rumah di Palembang, Polisi Ungkap Modusnya
-
Argentina Road to Final Piala Dunia 2026: Dua Kali Lolos dari Lubang Jarum
-
Spanyol Road to Final Piala Dunia 2026: Ditahan Tim Debutan Kini Tantang Juara Bertahan
-
LRT Sumsel Kampanyekan Transportasi Publik, Penumpang Stasiun Cinde Tembus 110 Ribu
-
Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas dengan Luka Bacok di Punggung
-
Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!
-
Sikat 1,5 Ton Bahan Narkoba, Pemasok Laboratorium 'Pil Jin' Semarang Diringkus di Cakung!
-
IKA Perikanan Unhas: Nelayan Harus Dilibatkan Sistematis dalam Penyelamatan Laut
-
Digembleng dengan Intensitas Tinggi di Bali, Timnas Indonesia Siap Beri Kejutan di Piala AFF 2026
-
AS dan Iran Saling Gempur 8 Malam Berturut-turut, Harga Minyak Melonjak Tajam!