Suara.com - Fredrich Yunadi, pengacara yang kekinian dipenjara, menggugat mantan kliennya eks Ketua DPR Setya Novanto.
Dia menggugat Setya Novanto karena belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Fredrich merupakan mantan pengacara Setya Novanto dalam kasus proyek e-KTP.
Fredrich juga kekinian dipenjara sebagai terpidana kasus merintangi penyidikan KPK atas kasus Setya Novanto.
Tak tanggung-tanggung, Fredrich menggugat Setnov dan istri Deisti Astriani sebesar Rp 2,2 triliun.
Pantauan Suara.com pada laman daring Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu telah teregister sesuai isi petitum berisi nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.
Sebagai pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi. Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto.
Sedangkan istri Setnov, yakni Deisti Astriani menjadi tergugat 2. Kasus itu berstatus persidangan. Lama proses persidangan 208 hari.
"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi," dalam isi petitum.
Baca Juga: Klaim Tak Pernah Dihadirkan KPK, Fredrich Ajukan 12 Novum di Sidang PK
Sesuai isi petitum pula, total gugatan Fredrich mencapai Rp 2.256.125. 000.000,-.
"Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian kepada Penggugat. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya jasa kuasa hukum antara Penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat IIterkait dengan telah dibuatnya surat kuasa," demikian isi petitum Fredrich Yunadi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum memberikan respons kapan persidangan atas gugatan Fredrich akan mulai disidangkan oleh PN Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Klaim Tak Pernah Dihadirkan KPK, Fredrich Ajukan 12 Novum di Sidang PK
-
Babak Baru Kasus Pengacara "Bakpao" Fredrich Yunadi: Bacakan Permohonan PK
-
Klaim Ajukan PK karena Ada Novum, Pengacara: Pak Fredrich Tak Bersalah
-
Eks Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Ajukan PK ke MK, Begini Respons KPK
-
Cerita Gatot Nurmantyo Minta Ketua DPR Sobek-sobek Surat Panglima TNI
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan