Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil aktor lawas Rudy Wahab dalam kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemeran film Syaikh Abubakar ini, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Bupati Bogor Rahmat Yasin.
"Kami periksa Rudy Wahab dalam kapasitas saksi untuk tersangka RH (Rahmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).
Selain Rudy, KPK turut memanggil HMN Lesmana selaku pengelola pesantren dan Muhammad Suhendra selaku pihak swasta. Keduanya juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Rahmat Yasin.
Ali pun belum mengetahui, apa yang akan ditelisik oleh penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Belum lama ini, penyidik KPK usai mendalami keterangan saksi dari Rudy Wahab mengenai pengetahuannya terkait gratifikasi dalam bentuk hibah tanah kepada tersangka Rahmat Yasin. Termasuk bagaimana proses pemberian hibah itu.
Ketika ditemui usai diperiksa KPK oleh awak media, Rudy mengatakan, ia telah menghibahkan tanah miliknya seluas 20 hektare kepada Rahmat. Tujuannya untuk membangun asrama santri.
"Saya yang hibah ke Rahmat Yasin 20 hektare.
Tujuannya saya kan rencana Rahmat Yasin mau buat asrama santri," ungkap Rudy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).
"Tapi, ternyata kan setelah ini kan tidak mungkin," ujar Rudy.
Baca Juga: Periksa Aktor Rudy Wahab, KPK Telisik Pemberian Tanah Hibah ke Rahmat Yasin
Dalam kasus ini, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rahmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Rahmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Rahmat Yasin sebelumnya telah bebas pada 8 Mei 2019 setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung. Kini Rachmat harus kembali berurusan dengan hukum.
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Penyelidikan Baru Kasus Djoko Tjandra
-
Dua Kali Minta ke Kejagung dan Polri, KPK Tak Dikasih Berkas Djoko Tjandra
-
Terungkap! KPK Minta Berkas Djoko Tjandra ke Jaksa dan Polisi, Tak Dikasih
-
Minta Dokumen Perkara Djoko Tjandra, KPK Klaim Diabaikan Polri dan Kejagung
-
KPK: Cakada Pilkada Terlibat Korupsi Akan Tetap Diproses Hukum
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Aplikasi Dapodik 2026.b PAUD Diluncurkan, Operator Wajib Lakukan Instal Ulang
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga
-
Presiden Prabowo Kumpulkan Rektor dan Guru Besar di Istana, Ini Isu yang Dibahas
-
Polemik Pasal Nikah Siri di KUHP Baru, Selly: Bukan Kriminalisasi Agama, Tapi Perisai bagi Perempuan
-
Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini