Suara.com - Jajaran Komisioner Komite Nasional HAM (Komnas HAM) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/11/2020). Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup.
Usai bertemu Jokowi, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pertemuannya membahas rencana pidato Presiden pada Hari HAM Internasional pada 10 Desember 2020 mendatang.
"Kami pertama membahas mengenai rencana dan usulan Komnas HAM terkait pidato Presiden pada hari HAM Internasional pada tanggal 10 Desember," ujar Ahmad Taufan di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/11/2020).
Dalam pertemuannya, Jokowi kata Ahmad Taufan menyambut baik gagasan-gagasan yang diusulkan Komnas HAM. Termasuk beberapa hal dalam bentuk laporan.
Ia juga meminta Jokowi nantinya tidak hanya menyampaikan pidato sebagai sebuah bentuk seremoni, namun memiliki komitmen untuk menghargai HAM.
"Pasal 1 yang kami sampaikan di awal adalah meminta Bapak Presiden tidak sekedar pidato dalam hari HAM tahun ini, tetapi menjadikan itu suatu seremoni kelembagaan negara," kata Ahmad Taufan.
"Sehingga siapapun nanti yang memimpin negara ini atau Komnas HAM, setiap 10 Desember menjadi komitmen kita untuk menghargai HAM krn itu pidato kenegaraan diharapkan menjadi suatu seremoni kenegaraan," sambungnya
Selain itu, Ahmad Taufan menyebut beberapa poin usulan Komnas HAM dalam pidato Jokowi yakni soal negara Indonesia adalah negara yang beruntung. Sebab sebelum deklarasi HAM pada tahun 1948 dicetuskan, pendiri bangsa Indonesia sudah mengangkat isu HAM yang dituangkan dalam konstitusi.
"Kita diskusikan. Peringatan Hari HAM Internasional ini adalah bagian peneguhan sikap kita sebagai bisa dan negara untuk betul-betul komit dalam mengimplementasikan pembangunan bangsa yang berbasis HAM. Itu yang kita sebut peradaban Indonesia kedepan, itu kita sebut nilai-nilai azas HAM," tutur Ahmad Taufan.
Baca Juga: Doakan Jokowi-Mega Berumur Pendek, PDIP ke Habib Idrus: Moga Diberi Hidayah
Lebih lanjut, Ahmad Taufan mengingatkan pemerintah harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang tidak boleh diganggu.
"Kalau kita membangun, tolong perhatikan ada kepentingan masyarakat lain yang tidak boleh diganggu. Kalau hari ini penegakkan hukum, maka koridor hukum dan HAM harus dipatuhi," katanya.
Berita Terkait
-
Agenda Keliling Indonesia Jokowi, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI
-
Eks Tapol Bongkar Ngerinya Siksaan 'Ular Listrik' Rezim Jokowi: Ada Ojol Disiksa Sampai Mata Copot
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang