Suara.com - Waki Ketua KPK Nurul Ghufron menyayangkan sikap Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang menjatuhkan sanksi terhadap Frans Napitu, mahasiswa setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan rektor kampus tersebut.
Menurutnya, sanksi dirumahkan selama enam bulan terhadap mahasiswa itu tak seharusnya dilakukan pihak kampus.
"KPK menyayangkan Rektor UNNES yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orang tuanya kembali, karena yang bersangkutan telah melaporkan rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," ucap Ghufron dihubungi, Senin (16/11/2020) malam.
Ghufron menjelaskan bahwa masyarakat siapapun itu yang ingin melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dipastikan dilindungi oleh hukum. Aturan itu, kata Ghufron termaktub dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat 1 Undang-undang Tipikor.
"Yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ghufron.
Dia mengatakan, setiap warga yang ikutserta memberantas korupsi juga bisa mendapatkan penghargaan dari negara.
"Landasan hukum Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkap Ghufron.
Terkait kasus ini, Ghufron mengaku tak habis pikir dengan sikap kampus Unnes yang justru memberikan sanksi kepada mahasiswanya karena aktif mengawasi pratik dugaan korupsi yang dilakukan pejabat kampus.
"Jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam peran serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," tutup Ghufron.
Baca Juga: Mahasiswa Unnes Pelapor Dugaan Korupsi Rektor ke KPK, Kena Sanksi
Fakultas Hukum Unnes sebelumnya mengembalikan Frans Napitu, mahasiswanya yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK, kepada orang tuanya dengan dalih untuk mendapat pembinaan moral karakter.
Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah mengatakan, bersamaan dengan keputusan itu, pihak kampus juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.
"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp," katanya seperti dilansir Antara di Semarang, Senin (16/11/2020).
Menurutnya, pengembalian pembinaan Frans Napitu ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes tersebut.
Setelah enam bulan dikembalikan kepada orangtuanya, kata dia, Frans akan kembali dievaluasi untuk mengetahui adanya perubahan atau tidak.
Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Berita Terkait
-
Kematian Mahasiswa Unnes Penuh Kejanggalan, LPSK Turun Tangan Kantongi Bukti CCTV
-
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo Masuk Babak Baru, LPSK Dapatkan Bukti CCTV
-
Geger Ngigau Dipukuli, Polisi Sebut Mahasiswa Unnes Tewas Kecelakaan: Ditabrak Pemotor Ngebut!
-
Tewas Kecelakaan Dinilai Janggal, Mahasiswa Unnes Iko Juliant Ternyata Sempat Ngigau Takut Dipukuli
-
Misteri Kematian Iko Juliant Mahasiswa Unnes Usai Demo: Wajah Lebam dan Igauan 'Jangan Dipukuli'
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta
-
Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah