Suara.com - Belasan organisasi masyarakat yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengajukan gugatan uji formil UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan salah satunya sebagai pembuktian indepedensi hakim MK.
Uji formil tersebut sudah dilayangkan perwakilan kuasa hukum ke Gedung MK, pada Kamis (19/11/2020) sejak pukul 13.00 WIB.
Salah satu perwakilan pemohon gugatan, Gunawan mengatakan pengujian uji formil ini tidak hanya sekedar untuk menjegal UU Cipta Kerja saja, melainkan juga untuk menguji independensi MK.
"Ini ajang bagi MK untuk membuktikan bahwa mereka independen atau tidak," kata Gunawan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (19/11).
Gunawan megungkapkan, dengan adanya sejumlah aliansi seperti misalnya Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang menolak mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK lantaran independensi hakim diragukan, justru menjadi sebuah keuntungan.
"Jadi kami justru merasa diuntungkan dengan tuntutan dari Gebrak dan lain-lain, yang menyatakan hakim MK tidak independen, karena pasti akan menjadi kontrol di dalam sini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gunawan dan pihaknya merasa yakin gugatan yang diajukan pihaknya akan dikabulkan oleh MK. Pasalnya, secara kasat mata saja masyarakat awam sudah bisa melihat bahwa UU Cipta Kerja secara formil sudah cacat hal itu ditunjukkan misalnya seperti kesalahan ketik hingga penambahan halaman.
"Sekarang ada yang sudah gampang dilihat, semua orang tahu itu ada masalahnya. Misalnya setelah disahkan, kenapa gonta ganti halaman. Atau ketika UU dikeluarkan nomor, ternyata ada yang salah pasal yang kemudian pemerintah dengan gampang bilang administrasi. Itu kan tidak bisa," tandasnya.
Gugatan Buruh
Baca Juga: Mahfud MD Terima Usulan Perppu Untuk Atur Pidana di UU Ciptaker
Sebelumnya dua konfederasi buruh terbesar di Indonesia yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi menjadi yang pertama memasukan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI dibawah pimpinannya dan KSPI pimpinan Said Iqbal resmi mengajukan gugatan ke MK.
Andi Gani meyakini MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.
"Kami memilih jalur konstitusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," ujarnya kepada Wartawan, Selasa (3/11/2020).
Andi Gani menilai, UU Cipta Kerja ini merampas masa depan buruh Indonesia.
Menurutnya, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, lanjut Andi Gani, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi di depan Gedung MK.
Berita Terkait
-
Buruh hingga LSM Gugat UU Ciptaker ke MK, Berkasnya Diangkut Pakai Troli
-
Mahfud MD Terima Usulan Perppu Untuk Atur Pidana di UU Ciptaker
-
Nadiem Luruskan Kontroversi Pasal 65 UU Ciptaker: Orientasi Tetap Nirlaba
-
Moeldoko Sebut Bintang Mahaputera Tak Kurangi Independensi Hakim MK
-
Puan: Peraturan Pelaksana Jadi Kesempatan Jelaskan Manfaat UU Ciptaker
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi