Suara.com - Dewan Pengawas KPK mengatakan, pihaknya telah mengingatkan pimpinan KPK dalam pembuatan peraturan komisi atau Perkom KPK nomor 7 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja.
"Dalam rapat koordinasi Pengawasan, Dewas sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar perkom yang dibuat sesuai dengan undang-undang," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan Senin (23/11/2020).
Dia menuturkan, pimpinan KPK telah berkonsultasi mengenai Perkom KPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB dan Kemenkum HAM.
Pembentukan Perkom KPK sepenuhnya kewenangan dimiliki pleh pimpinan KPK, sedangkan Dewas KPK sama sekali tak terlibat.
"Karena bukan kewenangan Dewas maka Dewas tidak punya kapasitas untuk mengatakan setuju atau tidak. Lihat saja hasilnya nanti," ujarnya.
Sebelumya KPK menyampaikan, Perkom KPK Nomor 7 Tahun 2020 bertujuan untuk penataan organisasi. Hal ini untuk menindaklanjuti pelaksanaan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Terkait Perkom KPK, banyak kalangan masyarakat sipil anti korupsi yang mengkritik. Pasalnya Perkom itu dianggap bakal membuat organisasi lembaga antirasuah menjadi gemuk.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK periode 2020-2024. Strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi, melalui tiga pendekatan.
Pertama, melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif dilakukan untuk meniadakan itikad atau keinginan untuk melakukan korupsi.
Baca Juga: Lagi, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Langgar Kode Etik
Kedua, melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif. Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.
Ketiga, melalui kegiatan penindakan (penyelidikan-penyidikan dan penuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.
"Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).
Selain itu Alex menyebut beberapa hal terkait Peraturan Komisi KPK. Diantaranya terkait perubahan struktur.
Pada prinsipnya, kata Alex, pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi maupun tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca revisi Undang-Undang KPK.
Berita Terkait
-
Ada Benny Mamoto dan Sumpeno, Ini 5 Dewas KPK Periode 2024-2029 yang Baru
-
Perjalanan Karier Gusrizal Mertua Kiky Saputri: Calon Dewan Pengawas KPK, Tapi Terganjal Isu Mantu Buzzer
-
Sosok Mertua Kiky Saputri yang Disebut Lolos Seleksi Calon Dewas KPK: Jadi Paham Maksud Berjuang dari Dalam
-
Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Digelar Hari Ini
-
Ketua Dewas KPK Soal Laporan Kubu Hasto: Dipelajari Dulu
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?
-
Jurus Senyap Prabowo Bongkar Borok BGN: Gandeng BPKP dan PPATK Sebelum 'Gilas' Orang Kepercayaan
-
Dinilai Ilegal Dunia Internasional, Israel Ngotot Bangun Permukiman Besar-besaran di Tepi Barat
-
Netanyahu Abaikan Trump! Zionis Israel Bunuh 9 Warga Lebanon Termasuk Tenaga Medis
-
Kasus Korupsi BGN: Prabowo Panggil BPKP dan PPATK Usai Terima Laporan
-
Keamanan AS Mencekam Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Aksi Penyanderaan 12 Jam Berujung Tragis
-
'Bela Rakyatmu, Prabowo!': Nasihat Soemitro di Balik Keputusan Pahit Presiden Pecat Dadan Cs
-
Disebut Orang Gila oleh Trump, Benjamin Netanyahu: Kami Tetap Sahabat
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!