Tidak hanya itu, pihaknya juga turut memanggil Tim Medis dari MER-C dan jajaran direktur dan dokter di RS Ummi Bogor.
"Saksi dari satgas itu ada tiga, yakni di RSUD Kota Bogor ada tiga orang. Ini kasus tetap berlanjut, karena ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang mengatur tentang jenis penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Itu diatur semuanya disitu, dan ancamannya satu tahun penjara," paparnya.
Di tempat yang sama, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, pihaknya datang ke Polresta Bogor Kota untuk menjelaskan kaitan laporan dari Satgas Covid-19 tentang penanganan pasien Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.
"Dalam permasalahan ini kita sudah sampaikan ke pihak Polresta, selanjutnya nanti akan dianalisis oleh tim penyidik. Sampai sekarang kan simpang siur, seharusnya kan pihak RS Ummi menjelaskan kaitan swab test itu hasilnya seperti apa," tuturnya.
Terkait Satgas Covid-19 Kota Bogor akan mencabut laporan polisi dibantah Alma.
Ia mengatakan, terkait penyataan Wali Kota Bogor, Bima Arya pada Minggu (29/11/2020) kemarin itu, masih dipertimbangkan dengan semua unsur Forkopimda Kota Bogor.
"Kalau mencabut ini kan dari Satgas, beliau (Bima Arya) kan menyampaikan sebagai ketua Satgas, itu masih pribadi beliau. Tapi sebagai organisasi itu harus dipertimbangkan oleh Forkopimda," ucapnya.
"Artinya kalau pernyataan kemarin itu harus disetujui oleh pimpinan daerah lainnya. Ini masih pertimbangan dan beliau belum menyampaikan lagi, beliau kan sebagai Satgas harus didukung oleh perangkat lainnya," tutupnya.
Baca Juga: Mobil Ambulans RS UMMI ke Petamburan, Ternyata Jemput Tetangga Rizieq
Berita Terkait
-
Mobil Ambulans RS UMMI ke Petamburan, Ternyata Jemput Tetangga Rizieq
-
Tiba-tiba Mobil Ambulans RS UMMI Mengarah ke Rumah Rizieq, Ini Faktanya
-
Muncul Usai Disebut Kabur, Habib Rizieq: Hasil Pemeriksaan Semua Baik
-
Pemkot Bogor Resmi Cabut Laporan terhadap RS Ummi, Mencla-mencle?
-
Ambulans RS Ummi Tiba ke Rumah Rizieq, Laskar FPI Larang Wartawan Mendekat
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Tapi Penyegaran
-
Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah
-
Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem
-
Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang
-
Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI
-
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
-
Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda
-
Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia
-
Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya
-
Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026