Suara.com - Saksi Supriyono Waskito Adi mengakui, terdakwa Rezky Herbiyono pernah meminjam rekeningnya untuk menampung sejumlah uang dari sejumlah pihak hingga mencapai belasan miliar rupiah.
Pengakuan itu disampaikan Waskito dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung dengan terdakwa Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (2/12/2020).
Berawal ketika Jaksa dari KPK menanyakan apakah pernah meminjamkan ATM-nya untuk kebutuhan Rezky. Di mana Waskito pernah menjadi anak buah Rezky di perusahaan PT Herbiyono.
"Selama bekerja di perusahaan PT Herbiyono apakah pernah dipinjam rekening?" tanya Jaksa kepada Waskito.
"Pernah (Rezky pinjam ATM-nya)," jawab Waskito.
Waskito mengakui rekeningnya itu mulai dipinjamkan kepada Rezky sejak tahun 2015. Di mana, Rezky memakai rekeningnya untuk menampung uang sebanyak dua kali.
"Dua kali transaksi di rekening saya," kata Waskito.
Jaksa kembali mencecar Lubis, apakah Rezky memberikan alasan hingga meminjam ATM-nya untuk menampung sejumlah uang.
"Beliau hanya menyampaikan 'aku pinjam rekeningmu ya' karena waktu itu beliau ada di luar kota. Tapi setelah masuk ke rekeningku 'aku kasih catatan, kamu transfer ke sini-ke sini," ucap Waskito meniru ucapan Rezky.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Nurhadi Tak Miliki Kewenangan Pembinaan Karier Hakim di MA
Waskito mengaku bahwa rekeningnya dipinjam tak ada kaitannya dengan pekerjaannya sebagai pegawai di PT Herbiyono. Rezky, kata Waskito, meminjam rekening atas nama pribadi.
Meski begitu, Waskito tak berani umtuk menolak permintaan Rezky. Alasannya lantaran, Rezky sebagai bosnya di kantor.
"Pimpinan pak, saya enggak berani," ungkap Waskito.
Jaksa menanyakan kepada saksi Waskito dari siapa saja penerimaan uang melalui rekeningnya itu.
Waskito pun menjawab pertama dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Yang pertama itu transfer senilai Rp 5,1 Miliar. Mohon izin saya lupa, soalnya mutasinya lupa. Dari Pak Hiendra Soenjoto," ucap Waskito.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum: Nurhadi Tak Miliki Kewenangan Pembinaan Karier Hakim di MA
-
Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya
-
Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
-
Disebut di Sidang Nurhadi, Nama Orang Dekat Jokowi di Istana Diusut KPK
-
KPK Usut Nama Budi Gunawan hingga Seskab Pramono di Sidang Eks Petinggi MA
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU