Suara.com - Kuasa hukum bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rudjito angkat bicara terkait pengakuan saksi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) Supatmi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan.
Rudjito mengklaim dalam kesaksian Supatmi bahwa tak ada sama sekali kliennya dapat mengatur hakim maupun perkara di MA.
Kesaksian Supatmi itu, tak seperti apa yang disampaikan Jaksa dalam dakwaannya.
"Dakwaan itu kan dikesankan seolah-olah Pak Nurhadi memiliki kewenangan yang terkait dengan pembinaan hakim dan dalam perkara ini pada hari ini terutama seketika memeriksa saksi Supatmi. Tadi jelas membuktikan bahwa pak Nurhadi tak memiliki kewenangan dengan berkaitan pembinaan hakim. Jadi, dakwaan KPK tak tepat dan keliru," ucap Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
Rudjito menjelaskan bahwa karier hakim di lingkungan MA kewenangannya diurus pada masing-masing Direktorat Jenderal.
Seperti, Ditjen Peradilan Umum, Ditjen Peradilan Agama, Ditjen Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ditjen Peradilan Militer.
"Soal pembinaan itu di MA ada dua bagian kepegawaian yang non hakim itu memang ada dibawah Sekretariat MA, tetapi terkait dengan pembinaan hakim itu masing-masing kewenangannya diserahkan ke masing-masing Dirjen," tandas Rudjito.
Supatmi dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim menjelaskan, tugas Sekretaris MA untuk membantu mengurus setiap kegiatan dalam bidang kesekretariatan.
"Kalau kewenangan jabatan sekma memang membantu tugas-tugas ketua MA, tapi di dalan tugasnya menangani di bidang kesekratariatan," ucap Supatmi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Sidang Suap Nurhadi, Saksi Beberkan Gaji Sekretaris MA Hingga Rp 50 Juta
Jaksa KPK pun sempat menanyakan Supatmi, apakah sekretaris MA memiliki kewenangan untuk mengatur dalam melakukan mutasi hakim di pengadilan negeri.
"Tidak ada. Itu kewenangan penuh di dirjen. Kalau hakim agama di dirjen peradilan agama, kalau agama. Kalau di PTUN di Dirjen Peradilan PTUN," ucap Supatmi.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua