Suara.com - Kuasa hukum bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rudjito angkat bicara terkait pengakuan saksi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) Supatmi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan.
Rudjito mengklaim dalam kesaksian Supatmi bahwa tak ada sama sekali kliennya dapat mengatur hakim maupun perkara di MA.
Kesaksian Supatmi itu, tak seperti apa yang disampaikan Jaksa dalam dakwaannya.
"Dakwaan itu kan dikesankan seolah-olah Pak Nurhadi memiliki kewenangan yang terkait dengan pembinaan hakim dan dalam perkara ini pada hari ini terutama seketika memeriksa saksi Supatmi. Tadi jelas membuktikan bahwa pak Nurhadi tak memiliki kewenangan dengan berkaitan pembinaan hakim. Jadi, dakwaan KPK tak tepat dan keliru," ucap Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
Rudjito menjelaskan bahwa karier hakim di lingkungan MA kewenangannya diurus pada masing-masing Direktorat Jenderal.
Seperti, Ditjen Peradilan Umum, Ditjen Peradilan Agama, Ditjen Peradilan Tata Usaha Negara, dan Ditjen Peradilan Militer.
"Soal pembinaan itu di MA ada dua bagian kepegawaian yang non hakim itu memang ada dibawah Sekretariat MA, tetapi terkait dengan pembinaan hakim itu masing-masing kewenangannya diserahkan ke masing-masing Dirjen," tandas Rudjito.
Supatmi dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim menjelaskan, tugas Sekretaris MA untuk membantu mengurus setiap kegiatan dalam bidang kesekretariatan.
"Kalau kewenangan jabatan sekma memang membantu tugas-tugas ketua MA, tapi di dalan tugasnya menangani di bidang kesekratariatan," ucap Supatmi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Sidang Suap Nurhadi, Saksi Beberkan Gaji Sekretaris MA Hingga Rp 50 Juta
Jaksa KPK pun sempat menanyakan Supatmi, apakah sekretaris MA memiliki kewenangan untuk mengatur dalam melakukan mutasi hakim di pengadilan negeri.
"Tidak ada. Itu kewenangan penuh di dirjen. Kalau hakim agama di dirjen peradilan agama, kalau agama. Kalau di PTUN di Dirjen Peradilan PTUN," ucap Supatmi.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis
-
Hampir Separuh Laut Dunia Kini Tercemar Sampah: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Polisi Dalami Faktor Infrastruktur