Suara.com - Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2020 harus dijadikan momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas dari paradigma karikatif dan charity based, menjadi paradigma yang human rights based.
Negara terus-menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, menjamin akses pendidikan, akses kesehatan dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas, dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas.
Hal ini dikemukakan Presiden Joko Widodo dalam pidato Peringatan HDI 2020 secara virtual, di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Kita ingin secara terus-menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, menjamin akses pendidikan, akses kesehatan dan akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas, dan membangun infrastruktur yang aksesibel untuk menciptakan lingkungan bebas hambatan bagi disabilitas," katanya.
Jokowi menyampaikan, banyak peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang ditetapkan terkait dengan upaya perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Pada 2019, terdapat dua peraturan pemerintah yang ditandatangani, yaitu PP tentang Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial bagi PD dan PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pada 2020, Jokowi telah menetapkan empat peraturan pemerintah, yaitu PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak Dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas, dan PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan .
"Selain itu, dua peraturan presiden yang telah saya tandatangani, yaitu Perpres Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas," katanya.
Payung regulasi, lanjutnya, sudah banyak yang diterbitkan. Tetapi kuncinya bukan semata-mata di regulasi, tetapi peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya.
"Kuncinya adalah di implementasi. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas," tegas Presiden.
Baca Juga: Untuk Penambahan Penerima Bansos Tahun Depan, Kemensos Minta Dukungan BPS
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mempunyai peran yang sangat strategis sebagai sebuah lembaga non struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Presiden berharap, KND akan menjadi tonggak penting untuk mempercepat pelaksanaan visi besar terhadap penyandang disabilitas.
"Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program dan layanan yang diberikan pemerintah. Semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus aktif mendukung mulai dari perlunya sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional, melibatkan penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah dan kawal implementasinya agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh para penyandang disabilitas," kata Presiden.
Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara mengatakan, penyandang disabilitas sama dan setara hak-haknya dengan warga Indonesia lainnya dan dijamin dalam undang-undang. Negara berkewajiban mewujudkannya, agar mereka mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengembangkan diri sebagai manusia yang bermartabat.
Juliari mengungkapkan, saat ini ada tiga kebijakan yang sedang dibahas Kementerian Sosial (Kemensos) bersama lintas kementerian dan lembaga, yaitu kebijakan pengumpulan dan harmonisasi data penyandang disabilitas lintas sektor, kebijakan pelibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan dan penganggaran yang inklusif bagi penyandang disabilitas, dan perluasan jangkauan layanan yang terintegrasi dan komprehensif berbasiskan keluarga dan masyarakat.
"Sebagaimana arahan presiden, penyusunan kebijakan ini wajib melibatkan para penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan untuk berpartisipasi secara penuh karena mereka memiliki hak yang setara untuk terlibat dalam merumuskan kebijakan yang mengakomodir hak-hak mereka," tegasnya.
Salah satu bagian dalam implementasinya adalah melakukan pendataan penyandang disabilitas untuk mendapatkan data akurat penyandang disabilitas. Pendataan ini dilakukan berbasis teknologi informasi dan dapat diakses oleh masyarakat.
Berita Terkait
-
Implementasi Perda Perlindungan Disabilitas Masih Minim, Ini Penyebabnya
-
Jokowi: Tak Boleh Satu pun Penyandang Disabilitas Tertinggal
-
Hari Disabilitas, Balai Wirajaya Makassar Luncurkan Kursi Elektrik
-
Melihat Latihan Timnas Garuda INAF di Hari Disabilitas Internasional
-
Peringati Hari Disabilitas Internasional, Jokowi Siap Teken Peraturan Baru
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Sunscreen Wardah SPF 35 yang Bagus Apa? Ini 2 Pilihan dengan Review Positif dari Pengguna
-
Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas
-
Mau Wisuda Kekinian tapi Tetap Hemat? Ini 6 Tips yang Bisa Dicoba
-
7 Walking Shoes Lokal Tanpa Tali Mulai Rp100 Ribuan, Nyaman dan Praktis untuk Jalan Jauh
-
Prabowo Kumpulkan Seluruh Menteri Sore Ini, Evaluasi Besar Program Pemerintah Dimulai
-
Curhat Bos Tanker Was-was Kondisi Skenario Terburuk di Selat Hormuz, Takut Dirudal Iran
-
Balita di Bekasi Tewas di Tangan Ibu Tiri, Menteri PPPA Beri Peringatan Keras!
-
Gus Ipul Minta Warga Tak Terprovokasi Usai Konflik Berdarah di Flores Timur
-
BBM Bisa Naik Lagi, Harga Minyak Dunia Meledak Hampir 100 Dolar AS
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'