Suara.com - Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretaris, Dadang Wildan mengklaim hingga kini pihaknya tak memililki dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan terhadap pegiat HAM, Munir Said Thalib.
Dadang mengaku, setelah Kemenseng menerima dokumen dari TPF kasus Munir, Kemensesneg langsung melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diserahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM untuk ditindaklanjuti.
"Sesneg juga tidak memiliki dan menguasai, tidak mengetahui keberadaan informasi dari hal tersebut, dari dokumen itu (TPF)," ujar Dadang dalam diskusi webinar, Jumat (11/12/2020).
Untuk diketahui, pada 23 November 2004, SBY ketika masih menjabat menjabat Presiden sempat mengeluarkan Pepres Nomor 111 Tahun 2004 tentang Tim Pencari Fakta kasus Munir. Dokumen TPF kemudian diserahkan kepada SBY pada 24 Juni 2005.
Namun tiba-tiba dokumen hasil penyelidikan yang belum pernah diungkap ke publik hilang. Diketahui hilangnya dokumen pada Februari 2016.
KontraS kemudian mendesak Kemensesneg untuk mengumumkan hasil laporan TPF. KontraS kemudian menggugat Kemensesneg dan memenangkan gugatan Kemensesneg.
Dadang menegaskan bahwa Kemensesneg tidak memiliki peran terkait dokumen TPF kasus Munir. Pasalnya dokumen yang sudah diserahkan kepada Presiden, kemudian diberikan kepada Menko Polhukam untuk ditindaklanjuti dan dikaji.
"Jadi peran Setneg dalam kasus ini tidak ada peran yang terlibat langsung. Karena tim yang dibentuk pun itu dibentuk oleh Presiden kemudian tim melaporkannya dan diterima oleh Presiden. Kami tidak menerima (Dokumen TPF), pak Yusril juga sudah mengatakan juga tidak (memiliki dokumen)," ucap dia.
Karena itu Dadang meminta pihak-pihak terkait untuk menanyakan secara teknis kepada Menkopolhukam terkait dokumen TPF kasus pembunuhan Munir.
Baca Juga: Kasum: Kematian Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir
"Saya berharap temen-temen ini selain kepada Presiden dan secara teknis kepada Polhukam yang menangani itu jadi. Tolong ditanyakan lagi, karena surat-surat yang kami terima dan setelah dilaporkan kepada Mensesneg, Presiden menyampaikan ke Polhukam, untuk kemudian ditelaah dan dikaji," ucap dia.
Menurutnya, Yusril Ihza Mahendra ataupun Sudi Silalahi yang ketika itu menjadi Mensesneg juga sudah menyampaikan bahwa dokumen TPF sudah diserahkan kepada Presiden SBY.
"Ketika Tim TPF menyerahkan Dokumen itu langsung kepada Presiden SBY dan ketika ditanyakan oleh KontraS kepada kami Sekneg, KontraS keukeuh bahkan dituding menyembunyikan atau menghilangkan dokumen. Kita jelaskan Pak Yusril, Sudi sudah berbicara dua-duanya sudah berbicara karena saat itu sebagai Sesneg," kata Dadang.
Lebih lanjut, Dadang menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2017 lalu sudah memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menelusuri dokumen TPF Munir dan menyelesaikan kasus Munir.
"Artinya peran pemerintahan, peran presiden sudah memberikan perintah itu kepada yang berkaitan dalam hal ini Menko Polhukam dan Jaksa Agung untuk menelusuri dokumen TPF dan menyelesaikan kasus Munir," ucap dia.
Dadang juga menyarankan semua pihak untuk menanyanyakan kembali perkembangan kasus Munir kepada Menko Polhukam dan Jaksa Agung. Pasalnya, Kemensesneg kata Dadang hanya memberi dukungan kepada Jokowi
Berita Terkait
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
Komnas HAM Akui Sulit Panggil Saksi Kasus Munir, Ancam Bakal Lakukan Panggilan Paksa
-
Kinerja Tim Munir Komnas HAM Disorot: Salahkan Dana, Tawaran Bantuan Aktivis Diabaikan
-
Biar Penerimaan Negara Maksimal, IAW Dukung Pemerintah Audit BLU Pengelola Kawasan
-
Mensesneg Sampai Minta Maaf hingga Pemakluman ke DPR Soal Kebijakan Prabowo Kurangi Perjalanan Dinas Luar Negeri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
-
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula
-
Miris! Kejagung Temukan Anak SD Mulai Main Judol, Menteri PPPA Langsung Angkat Bicara
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Ekonom Sebut Danantara 'Duitnya Mepet', Negara Siap-siap Menalangi Utang Whoosh
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo
-
Transportasi Jakarta Makin Nyaman, Pramono Resmikan Layanan Kesehatan di Stasiun MRT
-
Gaya Koboi Bikin Gibran-KDM Keok, PAN Sulit Gaet Purbaya usai Masuk Bursa Cawapres, Mengapa?
-
Patut Diacungi Jempol, Perempuan Ini Berani Tegur Oknum Polisi Usai Jadi Korban Catcalling