Suara.com - Pemerintah menetapkan segera memberlakukan Peraturan Pemerintah atau PP Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual. Bagaimana isi PP kebiri tersebut?
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak telah ditetapkan oleh Pemerintah dan mulai berlaku mulai 7 Desember 2020.
Kalau kamu penasaran bagaimana isi PP Kebiri atau PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut, dibawah ini adalah ulasan lengkapnya. Simak baik-baik!
Apa itu Tindakan Kebiri Kimia?
Berdasarkan PP Kebiri atau PP Nomor 70 Tahun 2020, Tindakan Kebiri Kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lainnya yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, ehingga akan menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
PP tersebut juga mengatur tata cara pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia yang tercantum dalam pasal 5-13. Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Siapa Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak?
Para pelaku kekerasan seksual terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual.
Siapa Pelaku Persetubuhan?
Baca Juga: Alasan Kuat Pemerintah Sahkan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Anak
Pelaku persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Siapa saja yang bisa dihukum kebiri kimia?
- Pelaku kekerasan seksual terhadap Anak.
- Pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
- Pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Isi PP Kebiri
Bunyi ketetapan PP Nomor 70 Tahun 2020 adalah sebagai berikut ini:
"Memutuskan, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak".
Kemudian berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia bagi pelaku predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud di antaranya adalah, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya dalam Ayat (2) dijelaskan bahwa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain beberapa informasi di atas, isi PP Kebiri juga menjelaskan tentang tata cara tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik. Serta tentang identitas pelaku yang diumumkan.
Untuk mengetahui PP Kebiri atau PP Nomor 70 Tahun 2020 lebih lengkapnya dapat mengakses ke tautan berikut ini.
Download PP Nomor 70 Tahun 2020
Seperti itulah isi PP Kebiri atau PP Nomor 70 Tahun 2020 yang ditujukan kepada pelaku kekerasan seksual. Apakah kalian sudah paham?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO