Suara.com - Terdakwa Maria Pauline Lumowa didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,2 miliar dalam kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Maria mengajukan pencairan berupa Letter of credit (LC) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sehingga, terdakwa Maria melanggar buku pedoman ekspor Bab III halaman 22.1 (IN/0075/INT tanggal 29 April 1998).
JPU Sumidi menjelaskan berawal Maria sebagai pemilik atau pengendali PT. Sagared Team dan Gramarindo Group yang membawahi tujuh perusahaan mengajukan LC fiktif ke Bank BNI.
Pada tahun 2002, Maria menjalin bisnis dengan menunjuk Adrian Herling Waworontu sebagai konsultannya.
Masih dalam kurun waktu yang sama, Maria bersama orang kepercayaannya Ollah Abdullah Agam dibantu Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru, Edy Santoro mengajukan permohonan kredit untuk salah satu anak perusahaan Sagared Team. Namun, permohonan tersebut ditolak pihak Bank.
Kemudian Edy meminta bantuan kepada Maria untuk menutup kerugian BNI 46 cabang Kebayoran Baru sebesar US$ 9,8 juta akibat beberapa pencairan LC yang tidak terbayar.
Atas permintaan itu, Maria pun membeli tujuh perusahaan milik Gramarindo Group. Selanjutnya, untuk jabatan direktur utama diisi oleh orang-orang kepercayaan Maria.
Kemudian, Maria setelah menunjuk para direktur perusahaan itu mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46.
"Sehingga seolah-olah perusahaan tersebut mengadakan kegiatan ekspor," ungkap Sumidi.
Baca Juga: Bobol Kas BNI, Maria Pauline Ajukan 40 Slip L/C Fiktif Lewat 8 Perusahaan
Menurut Sumidi, ketujuh perusahaan tersebut membuka rekening giro dan mengajukan pencarian dana dengan menyerahkan Letter of Credit dengan dokumen-dokumen berupa wesel ekspor fiktif.
Namun, dalam hal ini pihak BNI 46 Kebayoran Baru tak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C, yakni Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd.
"Padahal bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden dari Bank BNI 46," ungkap Sumidi.
Setelah dapat diajukan, Maria ternyata mengajukan perusahaan lain miliknya untuk mencairkan L/C dengan lampiran dokumen ekspor fiktif.
JPU menyebut pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah US$ 82,8 juta dan EURO 54 juta.
"Bila diekuivalenkan dalam rupiah sekurang-kurangnya setara dengan Rp1.214.468.422.331,43," ungkap Sumidi.
Berita Terkait
-
Pembobol Dana BNI Rp 1,7 T, Maria Pauline Lumowa Jalani Sidang Dakwaan
-
Bobol Kas BNI, Maria Pauline Ajukan 40 Slip L/C Fiktif Lewat 8 Perusahaan
-
Diperiksa Bareskrim, Tersangka Pembobol BNI Maria Pauline Sakit Kepala
-
Diperiksa Bareskrim, Maria Pauline Didampingi Advokat dari Kedubes Belanda
-
Tangani Kasus Pembobol BNI Maria Pauline, Bareskrim Koordinasi Kejagung
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis