Suara.com - Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Hindra Irawan Satari mengatakan negara akan menanggung biaya bagi pasien yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi vaksin Covid-19.
Hindra berujar masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tentu secara otomatis seluruh biaya akan ditanggung BPJS apabila memang mengalami KIPI.
Ke depan, aturan mengenai tanggungan biaya KIPI bakal dimuat dalam revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Yang tidak atau belum membayar iuran akan diupayakan ditanggung oleh negara yang peraturannya sekarang sedang diproses,” kaya Hindra dalam rapat di Komisi IX DPR, Selasa (19/1/2021).
Selain melalui Perpres, kata Hindra aturan terkait KIPI termasuk di dalamnya mengenai biaya perawatan dan pengobatan pasien KIPI sudah terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan pemerintah bakal menjadi penanggung jawab apabila ada KIPI terkait vaksinasi Covid-19 yang sedang berlangsung.
Hal itu disampaikan Budi menjawab pertanyaan dalam rapat dengan Komisi IX DPR.
"KIPI ini kita sudah akan mengikuti pedoman yang selama ini sudah jalan, sudah ada komite daerah untuk menangani KIPI, komite nasional untuk menangani KIPI. Kita akan mengikuti prosedurnya," kata Budi, Kamis (14/1/2021).
Budi menambahkan, proses pembiayaan KIPI pun akan ditanggung oleh BPJS kesehatan khusus masyrakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan untuk non JKN, kara Budi, biaya akan di-cover oleh negara.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito
"Khusus tentang treatment anggaran, yang JKN akan di-cover oleh BPJS sedangkan non JKN akan di-cover oleh negara," ujarnya.
Berita Terkait
-
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 2026 secara Online
-
5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!
-
Dunia Tahan Napas, Iran Ancam Luncurkan "Kejutan Besar" untuk Hancurkan AS-Israel
-
Terancam Dipolisikan JK, Kubu Rismon Sianipar Berdalih Tudingan Dana Rp5 Miliar Hasil Olahan AI
-
Krisis Berlapis! Internet Shutdown, Listrik Terancam Ikut Mati, Warga Iran Cemas
-
Kemnaker Buka Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2: Kuota 2.100 Peserta
-
Militer AS Gagal Total di Iran, IRGC Hancurkan Pesawat C-130 dan Heli Black Hawk
-
Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan
-
Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru
-
Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel
-
Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara