Suara.com - Dinas Sosial Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah itu agar tidak memberikan uang kepada anak jalanan yang ada di setiap simpang lampu lalu lintas (trafic light).
"Masyarakat pengguna jalan kita imbau supaya jangan memberi (uang), kalau tidak diberi itu di lampu merah saya kira mereka tidak meminta-minta lagi," kata Kepala Dinas Sosial Kendari Indra Muhammad di Kendari, Rabu.
Ia menyampaikan dalam menertibkan anak jalanan, pihaknya memiliki kewenangan hanya melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada anak jalanan di kota itu.
"Bukan ditangkap tapi kita bawa di rumahnya dalam rangka pembinaan. Kita sampaikan ke orang tuanya sebagai orang yang mempunyai kewenangan mendidik anaknya untuk tidak lagi mengamen atau meminta-minta di lampu merah,"
Menurutnya, orang tua memegang peran penting terhadap anaknya agar tidak lagi turun ke jalan di setiap simpang lampu lalu lintas karena akan menjadi kebiasaan bahkan membahayakan nyawa anak tersebut.
"Kasihan, kalau dia sampai kecelakaan siapa yang bertanggungjawab," ujar Indra menegaskan.
Kata Indra, sejauh ini rata-rata anak jalanan yang ditemukan dikembalikan ke rumahnya baik yang berasal dari kota itu maupun berasal dari luar kota maupun luar provinsi.
Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lansia Dinsos Kota Kendari Mahmid mengatakan terjadi peningkatan jumlah anak jalanan diduga karena mereka tidak lagi pergi ke sekolah akibat adanya pandemi COVID-19.
"Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014, bahwa jangan lagi memberikan uang kepada mereka karena dengan memberikan uang kepada mereka, maka membiarkan mereka tetap berada di jalan itu," kata Mahmid.
Baca Juga: Korupsi Rp3,3 Miliar, ASN di Tanjungpinang Malah Dapat Jabatan Baru
Ia mengungkapkan sepanjang tahun 2020 pihaknya mencatat sebanyak 24 anak jalanan yang berhasil ditangani di usia 18 tahun ke bawah.
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan penindakan rehabilitasi, namun terkait penindakan lebih lanjut kepada anak jalanan akan diserahkan kepada pihak Satpol PP bahkan pihak kepolisian sebagai yang berhak melakukan penindakan.
Berita Terkait
-
52 Ribu Hektare Mangrove Rusak Tiap Tahun, Kondisinya Kian Mengkhawatirkan
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Kelangkaan Elpiji 3 Kg Picu Inflasi di Sulawesi Tenggara
-
Sopir Truk Transfer Uang Setelah Dikepung Anak Jalanan di Pesanggrahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Seorang Vokalis Band Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Google Bawa Agentic AI ke Industri Keuangan, Bukan Sekadar Chatbot
-
30 Ribu Wisatawan Dieng Culture Festival Dibidik QRIS, Transaksi UMKM Makin Digital
-
Sepotong Rendang Pelepas Rindu
-
Lagi Capek-capeknya Hidup? Lagu 'Bersenja Gurau' Raim Laode Ini Wajib Kamu Dengar
-
Karhutla Menggila di Berbagai Daerah, Kemarau Ekstrem Atau Sengaja Dibakar?
-
Pembangunan Sementara Desa Adat Sade Ditargetkan Tuntas Sebelum Agenda MotoGP Mandalika
-
Telin Perluas Jejak Ekosistem Digital Global Melalui Empat Kemitraan Strategis di BATIC 2026
-
Cinta Terlarang Berujung Teror: Karyawan SPPG di Tuban Peras Istri Orang Pakai Video Intim
-
Harga Emas Antam Anjlok Rp48.000, Kini Rp2,67 Juta per Gram
-
Desain Tak Lagi Milik Profesional, IM3 Buka AI dan Adobe Express untuk 15 Ribu Kreator hingga UMKM