Suara.com - Dinas Sosial Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah itu agar tidak memberikan uang kepada anak jalanan yang ada di setiap simpang lampu lalu lintas (trafic light).
"Masyarakat pengguna jalan kita imbau supaya jangan memberi (uang), kalau tidak diberi itu di lampu merah saya kira mereka tidak meminta-minta lagi," kata Kepala Dinas Sosial Kendari Indra Muhammad di Kendari, Rabu.
Ia menyampaikan dalam menertibkan anak jalanan, pihaknya memiliki kewenangan hanya melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada anak jalanan di kota itu.
"Bukan ditangkap tapi kita bawa di rumahnya dalam rangka pembinaan. Kita sampaikan ke orang tuanya sebagai orang yang mempunyai kewenangan mendidik anaknya untuk tidak lagi mengamen atau meminta-minta di lampu merah,"
Menurutnya, orang tua memegang peran penting terhadap anaknya agar tidak lagi turun ke jalan di setiap simpang lampu lalu lintas karena akan menjadi kebiasaan bahkan membahayakan nyawa anak tersebut.
"Kasihan, kalau dia sampai kecelakaan siapa yang bertanggungjawab," ujar Indra menegaskan.
Kata Indra, sejauh ini rata-rata anak jalanan yang ditemukan dikembalikan ke rumahnya baik yang berasal dari kota itu maupun berasal dari luar kota maupun luar provinsi.
Kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lansia Dinsos Kota Kendari Mahmid mengatakan terjadi peningkatan jumlah anak jalanan diduga karena mereka tidak lagi pergi ke sekolah akibat adanya pandemi COVID-19.
"Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014, bahwa jangan lagi memberikan uang kepada mereka karena dengan memberikan uang kepada mereka, maka membiarkan mereka tetap berada di jalan itu," kata Mahmid.
Baca Juga: Korupsi Rp3,3 Miliar, ASN di Tanjungpinang Malah Dapat Jabatan Baru
Ia mengungkapkan sepanjang tahun 2020 pihaknya mencatat sebanyak 24 anak jalanan yang berhasil ditangani di usia 18 tahun ke bawah.
Ia juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan penindakan rehabilitasi, namun terkait penindakan lebih lanjut kepada anak jalanan akan diserahkan kepada pihak Satpol PP bahkan pihak kepolisian sebagai yang berhak melakukan penindakan.
Berita Terkait
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Teluk Kendari Dibersihkan dari 30 Bangkai Kapal Ikan Terbengkalai
-
Haykal Kamil Dipalak di Kendari, Pelakunya Nekat Banget
-
Dua Dini Hari: Noir Lokal tentang Konspirasi dan Nasib Anak Jalanan
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag
-
DPR Gelar Rapat Paripurna ke-13 Hari Ini, Ada Tiga Surat Dari Presiden Dibacakan
-
Tanah Bergerak di Tegal Disebut Bakal Berulang, Pakar Geologi UGM: Tak Layak Huni, Cari Lokasi Baru!
-
3 Jam Bareng 22 Pengusaha APINDO di Hambalang, Prabowo Tekankan Penciptaan Lapangan Kerja
-
Respons KPK Soal 'Negara Menyuap Negara' di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu