Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyebut ada tiga alasan terpidana koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam sidang putusan.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial menyebut alasan pertama mengenai disparitas pemidanaan yang sangat diamati oleh majelis hakim. Fakta tersebut yang menunjukkan bahwa ada sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang.
"Namun di dalam persidangannya itu mulai dari awal karena itu adalah kewenangan penuntut umum untuk di dalam berkas perkara itu dijadikan ke Pengadilan, apakah diajukan secara berbarengan atau dipisah-pisah, di-split. Artinya beberapa berkas," ungkap Andi dalam webinar bertema: "PK Jangan Jadi Jalan Suaka", Jumat (22/1/2021).
Dia pun tak menampik sering terjadi adanya diskriminasi hukun terhadap orang-orang yang divonis sebagai koruptor. Dari hal itu, kata dia membuat orang yang tak puas dengan hasil putusan hakim akhirnya mengajukan PK.
"Bahwa perbuatan saya sama, malah lebih berat itu saya sudah mengembalikan dan lain-lain sebagainya, ya barang kali itu dijadikan alasan PK. Bahwa ya, jadi terjadi diskriminasi hukum, menimbulkan ketidakadilan," ungkapnya.
Kemudian, alasan kedua adanya pemohon PK yang tidak terima karena mendapat hukuman yang cukup berat.
"Menurut pemohon PK terpidana itu bahwa dia pelaku utama kenapa dihukum ringan, kenapa hukuman saya lebih berat padahal saya cuma membantu. Dari segi hukum pidana membantu itu ya itu salah satu alasan yang bisa meringankan artinya tidak sama dengan pelaku pemeran utama," ucap Andi.
Alasan ketiga, kata Andi, soal independensi majelis hakim dalam memberikan putusan bagaimana memberikan rasa keadilan.
"Sebab, menentukan berat ringannya pidana juga itu merupakan seni, suatu pertimbangan memerlukan suatu bekerjanya fungsi-fungsi rasio, fungsi hari nurani dan lain-lain sebagainya sehingga melahirkan sebuah angka," ucapnya.
Baca Juga: Tak Terima Dipenjara KPK, 65 Napi Koruptor Ramai-ramai Ajukan PK
Sebelumnya, KPK mencatat sebanyak 65 napi koruptor melayangkan PK ke MA. Hal itu terjadi sepanjang Agustus 2020 hingga Januari 2021,
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku baru melihat adanya fenomena para koruptor ramai-ramai mengajukan PK dalam waktu berdekatan.
"Ada beberapa fenomena saya kira begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba mengajukan PK. Kalau dimulai sekitar Agustus, September 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK. Sehingga kurang lebih jumlahnya ada 65 napi korupsi," kata Ali Fikri dalam webinar bertema: "PK Jangan Jadi Jalan Suaka", Jumat.
Berita Terkait
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Komdigi Jadi 'Hakim' Konten? TAKDIR Gugat Aturan Pemblokiran ke Mahkamah Agung
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar