Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyebut ada tiga alasan terpidana koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam sidang putusan.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial menyebut alasan pertama mengenai disparitas pemidanaan yang sangat diamati oleh majelis hakim. Fakta tersebut yang menunjukkan bahwa ada sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang.
"Namun di dalam persidangannya itu mulai dari awal karena itu adalah kewenangan penuntut umum untuk di dalam berkas perkara itu dijadikan ke Pengadilan, apakah diajukan secara berbarengan atau dipisah-pisah, di-split. Artinya beberapa berkas," ungkap Andi dalam webinar bertema: "PK Jangan Jadi Jalan Suaka", Jumat (22/1/2021).
Dia pun tak menampik sering terjadi adanya diskriminasi hukun terhadap orang-orang yang divonis sebagai koruptor. Dari hal itu, kata dia membuat orang yang tak puas dengan hasil putusan hakim akhirnya mengajukan PK.
"Bahwa perbuatan saya sama, malah lebih berat itu saya sudah mengembalikan dan lain-lain sebagainya, ya barang kali itu dijadikan alasan PK. Bahwa ya, jadi terjadi diskriminasi hukum, menimbulkan ketidakadilan," ungkapnya.
Kemudian, alasan kedua adanya pemohon PK yang tidak terima karena mendapat hukuman yang cukup berat.
"Menurut pemohon PK terpidana itu bahwa dia pelaku utama kenapa dihukum ringan, kenapa hukuman saya lebih berat padahal saya cuma membantu. Dari segi hukum pidana membantu itu ya itu salah satu alasan yang bisa meringankan artinya tidak sama dengan pelaku pemeran utama," ucap Andi.
Alasan ketiga, kata Andi, soal independensi majelis hakim dalam memberikan putusan bagaimana memberikan rasa keadilan.
"Sebab, menentukan berat ringannya pidana juga itu merupakan seni, suatu pertimbangan memerlukan suatu bekerjanya fungsi-fungsi rasio, fungsi hari nurani dan lain-lain sebagainya sehingga melahirkan sebuah angka," ucapnya.
Baca Juga: Tak Terima Dipenjara KPK, 65 Napi Koruptor Ramai-ramai Ajukan PK
Sebelumnya, KPK mencatat sebanyak 65 napi koruptor melayangkan PK ke MA. Hal itu terjadi sepanjang Agustus 2020 hingga Januari 2021,
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku baru melihat adanya fenomena para koruptor ramai-ramai mengajukan PK dalam waktu berdekatan.
"Ada beberapa fenomena saya kira begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba mengajukan PK. Kalau dimulai sekitar Agustus, September 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK. Sehingga kurang lebih jumlahnya ada 65 napi korupsi," kata Ali Fikri dalam webinar bertema: "PK Jangan Jadi Jalan Suaka", Jumat.
Berita Terkait
-
Sosok Dwiarso Budi Santiarto: Menang Telak 2 Putaran, Resmi Jabat Wakil Ketua MA Non-Yudisial
-
Sakit Misterius Silfester Matutina, PK Ditolak! Drama Pelarian Berlanjut?
-
PK Ditolak! Silfester Matutina Gigit Jari, Upaya Hukum Kandas?
-
Tok! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit 'Misterius'
-
Prabowo Lantik Kepala Badan Otorita Pantura Jawa hingga Badan Industri Mineral, Ada Suharto
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Pemerintah Tolak Tim Investigasi Independen Kasus Kematian Demo, Yusril: Proses Hukum Sudah Jalan
-
'Jangan Percaya IMF!' Ucapan Lama Menkeu Purbaya Sardewa Kini Jadi Bumerang?
-
Keterlibatan Pelajar Berunjuk Rasa Meningkat: Bukti Kesadaran Dini Melawan Sistem yang Menindas!
-
Detik-detik Pria Berjilbab Rampok Mobil Pajero Sport di Bandara
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Jusuf Kalla: Memang Perlu Ada Perubahan, Kesejahteraan hingga Keadilan
-
Mendadak Menkeu Purbaya Disebut Punya Kecerdasan seperti BJ Habibie Gara-gara Ini
-
Dikritik Tak Turun Saat Rusuh, Gubernur Pramono: Saya Mantan Demonstran, Tak Mau Ambil Panggung
-
Terungkap! Ini Alasan Prabowo Rahasiakan Sosok Menko Polhukam Definitif Pengganti Budi Gunawan
-
JK Ungkap Dua Masalah Perjanjian Damai Helsinki yang Belum Tuntas: Lahan dan Bendera Aceh
-
TNI AL Pesan 2 Kapal Selam Scorpene Prancis, Pertimbangkan Beli Unit Tambahan dari China