Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyebut ada tiga alasan terpidana koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam sidang putusan.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial menyebut alasan pertama mengenai disparitas pemidanaan yang sangat diamati oleh majelis hakim. Fakta tersebut yang menunjukkan bahwa ada sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang.
"Namun di dalam persidangannya itu mulai dari awal karena itu adalah kewenangan penuntut umum untuk di dalam berkas perkara itu dijadikan ke Pengadilan, apakah diajukan secara berbarengan atau dipisah-pisah, di-split. Artinya beberapa berkas," ungkap Andi dalam webinar bertema: "PK Jangan Jadi Jalan Suaka", Jumat (22/1/2021).
Dia pun tak menampik sering terjadi adanya diskriminasi hukun terhadap orang-orang yang divonis sebagai koruptor. Dari hal itu, kata dia membuat orang yang tak puas dengan hasil putusan hakim akhirnya mengajukan PK.
"Bahwa perbuatan saya sama, malah lebih berat itu saya sudah mengembalikan dan lain-lain sebagainya, ya barang kali itu dijadikan alasan PK. Bahwa ya, jadi terjadi diskriminasi hukum, menimbulkan ketidakadilan," ungkapnya.
Kemudian, alasan kedua adanya pemohon PK yang tidak terima karena mendapat hukuman yang cukup berat.
"Menurut pemohon PK terpidana itu bahwa dia pelaku utama kenapa dihukum ringan, kenapa hukuman saya lebih berat padahal saya cuma membantu. Dari segi hukum pidana membantu itu ya itu salah satu alasan yang bisa meringankan artinya tidak sama dengan pelaku pemeran utama," ucap Andi.
Alasan ketiga, kata Andi, soal independensi majelis hakim dalam memberikan putusan bagaimana memberikan rasa keadilan.
"Sebab, menentukan berat ringannya pidana juga itu merupakan seni, suatu pertimbangan memerlukan suatu bekerjanya fungsi-fungsi rasio, fungsi hari nurani dan lain-lain sebagainya sehingga melahirkan sebuah angka," ucapnya.
Baca Juga: Tak Terima Dipenjara KPK, 65 Napi Koruptor Ramai-ramai Ajukan PK
Sebelumnya, KPK mencatat sebanyak 65 napi koruptor melayangkan PK ke MA. Hal itu terjadi sepanjang Agustus 2020 hingga Januari 2021,
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku baru melihat adanya fenomena para koruptor ramai-ramai mengajukan PK dalam waktu berdekatan.
"Ada beberapa fenomena saya kira begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba mengajukan PK. Kalau dimulai sekitar Agustus, September 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK. Sehingga kurang lebih jumlahnya ada 65 napi korupsi," kata Ali Fikri dalam webinar bertema: "PK Jangan Jadi Jalan Suaka", Jumat.
Berita Terkait
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan