Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyebut ada tiga alasan terpidana koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman dalam sidang putusan.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial menyebut alasan pertama mengenai disparitas pemidanaan yang sangat diamati oleh majelis hakim. Fakta tersebut yang menunjukkan bahwa ada sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang.
"Namun di dalam persidangannya itu mulai dari awal karena itu adalah kewenangan penuntut umum untuk di dalam berkas perkara itu dijadikan ke Pengadilan, apakah diajukan secara berbarengan atau dipisah-pisah, di-split. Artinya beberapa berkas," ungkap Andi dalam webinar bertema: "PK Jangan Jadi Jalan Suaka", Jumat (22/1/2021).
Dia pun tak menampik sering terjadi adanya diskriminasi hukun terhadap orang-orang yang divonis sebagai koruptor. Dari hal itu, kata dia membuat orang yang tak puas dengan hasil putusan hakim akhirnya mengajukan PK.
"Bahwa perbuatan saya sama, malah lebih berat itu saya sudah mengembalikan dan lain-lain sebagainya, ya barang kali itu dijadikan alasan PK. Bahwa ya, jadi terjadi diskriminasi hukum, menimbulkan ketidakadilan," ungkapnya.
Kemudian, alasan kedua adanya pemohon PK yang tidak terima karena mendapat hukuman yang cukup berat.
"Menurut pemohon PK terpidana itu bahwa dia pelaku utama kenapa dihukum ringan, kenapa hukuman saya lebih berat padahal saya cuma membantu. Dari segi hukum pidana membantu itu ya itu salah satu alasan yang bisa meringankan artinya tidak sama dengan pelaku pemeran utama," ucap Andi.
Alasan ketiga, kata Andi, soal independensi majelis hakim dalam memberikan putusan bagaimana memberikan rasa keadilan.
"Sebab, menentukan berat ringannya pidana juga itu merupakan seni, suatu pertimbangan memerlukan suatu bekerjanya fungsi-fungsi rasio, fungsi hari nurani dan lain-lain sebagainya sehingga melahirkan sebuah angka," ucapnya.
Baca Juga: Tak Terima Dipenjara KPK, 65 Napi Koruptor Ramai-ramai Ajukan PK
Sebelumnya, KPK mencatat sebanyak 65 napi koruptor melayangkan PK ke MA. Hal itu terjadi sepanjang Agustus 2020 hingga Januari 2021,
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku baru melihat adanya fenomena para koruptor ramai-ramai mengajukan PK dalam waktu berdekatan.
"Ada beberapa fenomena saya kira begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba mengajukan PK. Kalau dimulai sekitar Agustus, September 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK. Sehingga kurang lebih jumlahnya ada 65 napi korupsi," kata Ali Fikri dalam webinar bertema: "PK Jangan Jadi Jalan Suaka", Jumat.
Berita Terkait
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra