Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi, Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Senin (25/1/2021) hari ini kembali ditunda.
Gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah ini ditunda lantaran Bareskrim Polri selaku termohon kembali tidak hadir.
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, pihaknya telah menyiapkan surat gugatan untuk dibacakan pada sidang kali ini. Karena ditunda, maka surat gugatan itu akan dibacakan pada Senin (1/2/2021) pekan depan.
Adapun sejumlah poin yang nantinya akan ditanyakan kubu keluarga Khadavi pada pihak Bareskrim Polri. Mulai dari alasan penyitaan barang hingga belum diterimanya berita acara penyitaan.
"Kami pertanyakan masalah itu karena sampai detik ini kami belum terima berita acara serah terima barang ataupun adanya penetapan sidang dari pengadilan yang disampaikan pihak kepolisian dan kami pun belum terima itu. Jadi keberadaan barang itu di mana juga, kami pertanyakan di sini," ungkap Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rudy menambahkan, sidang selanjutnya kemungkinan besar akan berbarengan dengan sidang gugatan soal penangkapan secara tidak sah terhadap Khadavi. Sidang tersebut teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
"Bisa jadi termohon siap karena bersamaan perkara penangkapan tidak sah, mungkin bisa dibarengkan," tutup Rudy.
Kembali Ditunda
Sidang gugatan keluarga laskar FPI ke Polri kembalu ditunda setelah sempat dibuka oleh hakim tunggal Siti Hamidah di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ditunda jalannya persidangan lantaran Bareskrim Polri selaku pihak tergugat atau termohon kembali absen.
Baca Juga: Bareskrim Dua Kali Absen, Sidang Gugatan Keluarga Laskar FPI Ditunda Hakim
"Sampai saat ini termohon tidak hadir, sidang tidak bisa dilanjutkan. Dengan demikian sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 1Februari 2021," kata Siti, Senin (25/1/2021) siang.
Tercatat, pihak Bareskrim Polri sudah dua kali tidak hadir dalam sidang gugatan dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 tersebut. Pertama pada sidang perdana yang berlangsung pada Senin (11/1/2021) lalu dan kedua pada hari ini.
Alasan Gugat Polri
Rudy mengatakan, objek dari praperadilan ini adalah sah atau tidaknya penyitaan barang milik Khadavi. Sebab, hingga kini, barang milik Khadavi belum dikembalikan oleh kepolisian.
"Objek yang jadi praperadilan atas keluarga dari almarhum Khadavi itu terkait dengan masalah penyitaan, yakni sah atau tidaknya penyitaan," ungkap Rudy dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1/2021) lalu.
Tak hanya itu, pihak keluarga dari almarhum Khadavi juga belum menerima surat penetapan penyitaan dari kepolisian. Barang tersebut adalah ponsel genggam, KTP, hingga seragam Laskar FPI milik Khadavi.
Tag
Berita Terkait
-
Nasib Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Nonaktif Ditentukan Hari Ini di Kasus Suap CPO
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Skandal Vonis Lepas Suap CPO, Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Bui
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas