Suara.com - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan komponen cadangan pertahanan negara memang perlu dibentuk. Mengingat keterbatasan komponen utama yang dimiliki TNI.
Hal itu dikatakan Christina menanggapi pembentukan komponen cadangan oleh Kementerian Pertahanan usai Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
"Kami memahami keterbatasan yang dimiliki Komponen Utama (TNI) utamanya dari jumlah personel, sehingga Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung memang perlu dibentuk guna memastikan kesiapan Negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan (darurat militer atau keadaan perang) di masa mendatang," kata Christina dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).
Christina meminta proses rekrutmen komponen cadangan dan komponen pendukung dari unsur warga negara harus dilakukan secara transparan serta inklusif.
Selain itu, rekrutmen diminta dapat memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap anak bangsa yang memenuhi persyaratan.
"Kami memberi penegasan transparansi harus dijalankan dimulai dari sosialisasi proses pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa," ujar Christina.
DPR melalui Komisi I, dikatakan Christina, akan memantau dan mengawasi guna memastikan apa yang diatur dalam PP PSDN berjalan sesuai tujuan peruntukannya untuk mendukung sistem pertahanan nasional, bukan kepentingan yang lain.
"Sebagaimana didefinisikan dalam PP, komponen cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI). Mobilisasi sendiri hanya dapat dilakukan presiden, dengan keharusan mendapat persetujuan sebelumnya dari DPR-RI," kata Christina.
"Pasal 87 PP PSDN memuat keadaan di mana mobilisasi dapat dilakukan, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang. Rambu-rambu ini sudah digariskan secara tegas dan detail dalam PP PSDN," sambungnya.
Baca Juga: Kemenhan Targetkan 25 Ribu Orang Daftar Komcad, Eks Teroris Boleh Daftar
Kementerian Pertahanan (Kemhan) bakal segera memulai proses perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Terkait hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa pembentukannya tersebut dilakukan tergesa-gesa dan tindak mungkin malah akan menimbulkan masalah baru.
Komponen Cadangan Pertahanan Negara itu dilakukan Kemhan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan bahwa kerangka pengaturan di dalam UU PSDN memiliki beberapa permasalahan yang cukup fundamental lantaran mengancam hak-hak konstitusional warga negara serta mengganggu kehidupan demokrasi. Karena itu lah Koalisi Masyarakat Sipil menilai pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara merupakan langkah yang terburu-buru.
"Jika rencana tersebut tetap dipaksakan, keberadaan komponen cadangan bukannya akan memperkuat pertahanan negara, tapi sebaliknya memunculkan masalah-masalah baru," kata Fatia dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).
Fatia menilai kalau pemerintah semestinya mencermati secara serius berbagai kritik dan penolakan publik terkait rencana pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Menurutnya pembentukan Komponen Cadangan memang menjadi bagian tak terpisahkan dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara.
Akan tetapi, pembentukan komponen itu hendaknya dijalankan dengan mempertimbangkan sekala prioritas agenda reformasi sektor keamanan terutama pembangunan TNI sebagai komponen utamanya yang masih menyisakan pekerjaan rumah, seperti modernisasi alutsista yang tertatih-tatih karena anggaran yang terbatas, minimnya kesejahteraan prajurit dan beberapa agenda reformasi TNI yang belum tuntas.
Berita Terkait
-
Apa Tugas TNI? Simak Penjelasan Peran dan Fungsi TNI
-
Kemenhan Targetkan 25 Ribu Orang Daftar Komcad, Eks Teroris Boleh Daftar
-
Prabowo: Strategi Pertahanan Tak Boleh Didasarkan pada Doa
-
Gelar Simposium, Menhan: Strategi Perang Berlarut Harus Disiapkan
-
Prabowo Kritisi Pertahanan RI, AHY: Jika Ingin Damai, Bersiaplah Berperang
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia