Hingga saat ini, lembaga adat masih memegang teguh dan memberlakukan aturan-aturan adat bagi masyarakat dalam berbagai kegiatan, seperti penebang pohon pada zona-zona penyangga air. Sanksi denda bagi mereka yang mengabaikan larangan adat, berupa kerbau.
Begitu juga hal itu berlaku di wilayah Lindu dan kecamatan lainnya di Kulawi Raya.
Ketua Lembaga Adat Lindu, Nurdin, mengatakan lembaga adat memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan perambahan atau menebang pohon dan melakukan pencemaran lingkungan. Sanksi itu sudah diberlakukan secara turun-temurun oleh nenek moyang mereka di Dataran Lindu.
"Dan sanksi adat diberlakukan sampai sekarang ini," kata dia.
Masyarakat di Dataran Lindu, selama ini memperlakukan hutan dan alam di kawasan Taman Nasional Lore Lindu dengan baik. Masyarakat tidak semena-mena membuka lahan atau menebang kayu, karena sanksinya memang ada dan diberlakukan hingga saat ini.
Namun, masyarakat Lindu meminta pemerintah menetapkan wilayah-wilayah hutan adat untuk dikelola masyarakat demi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi.
Pemerintah tidak usah khawatir terkait dengan pemberian hutan adat kepada masyarakat. Mereka akan menjaga dan mengamankan serta tidak mengurangi fungsi kawasan konservasi, termasuk kawasan konservasi dan hutan lindung.
Kemitraan
Beberapa waktu lalu, lembaga adat Lindu dan Poso, khususnya Lore Barat, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama kemitraan konservasi dengan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu. Perjanjian itu sebagai tanda keseriusan mereka menjaga dan melestarikan kawasan konservasi di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Belajar Keberagaman di Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat Siak
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan 15 desa, masing-masing lima desa di Kecamatan Lore Barat, Ima Lindu, dan Nokilalaki. Penandatanganan kerja sama itu juga disaksikan Direktur Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Diah Murtiningsih dan Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapata.
Sebanyak desa yang melakukan kerja sama di Kecamatan Lindu, yakni Puro'o, Langko, Tomado, Anca, dan Olu.
Semua desa yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Balai Besar TNLL berkomitmen memelihara dan melestarikan hutan dan seluruh keanekaragaman hayati di kawasan konservasi.
Kepala Balai Besar TNLL Jusman membenarkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya menjalin kemitraan dengan lembaga adat di sejumlah desa di Kabupaten Sigi dan Poso.
Kemitraan itu, antara lain untuk menjaga dan melestarikan hutan serta alam sekitar sebagai sumber utama penyangga air bagi kebutuhan masyarakat, flora, dan fauna.
Masyarakat bersama Balai Besar TNLL mengolah dan menjaga kawasan konservasi Cagar Biosfer Lore Lindu.
Berita Terkait
-
Milad ke-84 Jusuf Kalla, Anies Baswedan: Ambon, Poso, dan Aceh Adalah 'Sidik Jari' Pak JK
-
Perangi Narkoba di Penjara, Sejumlah Lapas di Berbagai Daerah di Razia
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial