Hingga saat ini, lembaga adat masih memegang teguh dan memberlakukan aturan-aturan adat bagi masyarakat dalam berbagai kegiatan, seperti penebang pohon pada zona-zona penyangga air. Sanksi denda bagi mereka yang mengabaikan larangan adat, berupa kerbau.
Begitu juga hal itu berlaku di wilayah Lindu dan kecamatan lainnya di Kulawi Raya.
Ketua Lembaga Adat Lindu, Nurdin, mengatakan lembaga adat memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan perambahan atau menebang pohon dan melakukan pencemaran lingkungan. Sanksi itu sudah diberlakukan secara turun-temurun oleh nenek moyang mereka di Dataran Lindu.
"Dan sanksi adat diberlakukan sampai sekarang ini," kata dia.
Masyarakat di Dataran Lindu, selama ini memperlakukan hutan dan alam di kawasan Taman Nasional Lore Lindu dengan baik. Masyarakat tidak semena-mena membuka lahan atau menebang kayu, karena sanksinya memang ada dan diberlakukan hingga saat ini.
Namun, masyarakat Lindu meminta pemerintah menetapkan wilayah-wilayah hutan adat untuk dikelola masyarakat demi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi.
Pemerintah tidak usah khawatir terkait dengan pemberian hutan adat kepada masyarakat. Mereka akan menjaga dan mengamankan serta tidak mengurangi fungsi kawasan konservasi, termasuk kawasan konservasi dan hutan lindung.
Kemitraan
Beberapa waktu lalu, lembaga adat Lindu dan Poso, khususnya Lore Barat, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama kemitraan konservasi dengan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu. Perjanjian itu sebagai tanda keseriusan mereka menjaga dan melestarikan kawasan konservasi di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Belajar Keberagaman di Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat Siak
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan 15 desa, masing-masing lima desa di Kecamatan Lore Barat, Ima Lindu, dan Nokilalaki. Penandatanganan kerja sama itu juga disaksikan Direktur Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Diah Murtiningsih dan Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapata.
Sebanyak desa yang melakukan kerja sama di Kecamatan Lindu, yakni Puro'o, Langko, Tomado, Anca, dan Olu.
Semua desa yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Balai Besar TNLL berkomitmen memelihara dan melestarikan hutan dan seluruh keanekaragaman hayati di kawasan konservasi.
Kepala Balai Besar TNLL Jusman membenarkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya menjalin kemitraan dengan lembaga adat di sejumlah desa di Kabupaten Sigi dan Poso.
Kemitraan itu, antara lain untuk menjaga dan melestarikan hutan serta alam sekitar sebagai sumber utama penyangga air bagi kebutuhan masyarakat, flora, dan fauna.
Masyarakat bersama Balai Besar TNLL mengolah dan menjaga kawasan konservasi Cagar Biosfer Lore Lindu.
Berita Terkait
-
Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
-
28 September: Palu Bangkit dari Luka, Gelar Doa Lintas Agama untuk Korban Gempa
-
BRI Peduli Tanggap Bencana Gempa Poso, Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
-
Respon Cepat BRI Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Poso
-
Duka Gempa Poso, Ini Rincian 2 Korban Tewas usai Dirawat di Rumah Sakit
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta