News / Nasional
Jum'at, 29 Januari 2021 | 16:50 WIB
Ilustrasi--warga saat menggunakan hak politik saat pemilu. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Load More