Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan milik tiga tersangka penyuap Bupati Banggai Laut nonaktif, Wenny Bukamo dalam kasus suap pengadaan barang atau jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Ketiga tersangka yakni, Direktur PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta (PT APD), Andreas Hongkiriwang (AHO).
"Telah dilaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK, untuk tiga tersangka dalam perkara suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Banggai Laut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Ali mengatakan Jaksa KPK tentunya akan menyusun surat dakwaan, paling lambat selama 14 hari untuk dikirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Palu, Sulawesi Tengah.
Selama Jaksa menyusun surat dakwaan, tiga tersangka akan menjadi kewenangan Jaksa. Mereka juga akan ditahan kembali selama 20 hari ke depan.
Hedy bakal ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Kemudian, Djufry di rumah tahanan cabang Pomdam Jaya Guntur. Terakhir Andreas di rutan KPK kavling C1.
Menurut Ali, selama proses penyidikan bahwa penyidik antirasuah telah melakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi.
"Pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang diantaranya Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut) dan aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut," tutup Ali.
Sementara, untuk tersangka penerima suap masih menjalani proses penyidikan. Mereka yakni, Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG), selaku orang kepercayaan Bupati dan Hengky Thiono Direktur PT Raja Muda Indonesia (PT RMI).
Baca Juga: Update Kasus Suap Perizinan Kabupaten Cirebon: KPK Periksa 6 Saksi
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, kasus korupsi hingga menjerat Wenny berawal saat Bupati Banggai Laut tersebut memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan untuk mengerjakan proyek infrastruktur.
Sehingga tiga tersangka pemberi suap yakni, Hedy, Djufri dan Andreas menyepakati untuk memberikan fee bila mereka dapat mengerjakan proyek ruas jalan.
"Ada pemberian sejumlah uang pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri) dan AHO (Andreas) kepada Bupati Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," tuturnya.
Adapun pemberian uang kepada Wenny dari rekanan itu terus berlanjut.
"Sejak september sampai November tahun 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas didalam kardus yangbdisimpan di rumah tersangka Hengky," ungkap Nawawi
Untuk penerima suap, tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Titik Rawan Korupsi Program MBG, Dari Regulasi Lemah hingga Konflik Kepentingan
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Pansel Ombudsman Klaim Tak Temukan Indikasi Korupsi Hery Susanto Saat Seleksi
-
Status Tersangka Rismon di Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Resmi Dicabut!
-
Megawati Terima Dubes Jerman, Bahas Geopolitik hingga Warisan Konferensi Asia Afrika
-
Kasus Andrie Yunus Dinilai Bergantung pada Political Will Prabowo
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Tolak Damai! Tersangka Roy Suryo Cs Pilih Bertarung di Pengadilan Kasus Ijazah Jokowi
-
Meski SP3 Rismon Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai
-
Menhut Ungkap Strategi Baru Penguatan Pasar Karbon Nasional
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?