Suara.com - Direktur Eksekutif Indobarometer, Muhammad Qodari, mengamati kekeuhnya Partai Demokrat untuk membahas revisi undang-undang pemilu di DPR RI.
Menurutnya hal tersebut dikarenakan untuk memperjuangkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi calon gubernur Jakarta pada 2022.
Sebagaimana diketahui, revisi UU Pemilu mulanya dibahas supaya Pilkada 2022 tetap dilaksanakan pada jadwalnya. Namun apabila revisi tidak dilakukan Pilkada 2022 akan ditarik ke tahun yang sama dengan penyelenggaran Pemilu 2024.
Rancangan Partai Demokrat yang tetap ingin membahas revisi UU Pemilu tersebut ialah tetap setuju dengan Pilkada 2022 dan memboyong AHY untuk menjadi kandidatnya.
"Menurut saya paling jelas dan paling nyata itu sebetulnya adalah agenda pilkada 2022, agenda Partai Demokrat untuk menjadikan AHY sebagai calon gubernur DKI Jakarta tahun 2022," kata Qodari dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (13/2/2021).
Tujuan sebenarnya ialah bukan untuk menjadi gubernur, tetapi menjadi calon presiden. AHY dianggap harus menduduki kursi gubernur terlebih dahulu agar bisa bersaing dengan kandidat calon presiden nantinya.
Pasalnya, kandidat-kandidat yang dianggap berpotensi maju di Pilpres 2024 telah memiliki pengalaman lebih lama ketimbang AHY. Sebut saja nama Ridwan Kamil yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, lalu ada Ganjar Purnomo yang menjabat Gubernur Jawa Tengah, hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan.
"Yang belum punya panggung (hanya) AHY," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Minta DPR Pikirkan Beban Penyelenggara Soal Dampak Tolak RUU Pemilu
Berita Terkait
-
Bawaslu Minta DPR Pikirkan Beban Penyelenggara Soal Dampak Tolak RUU Pemilu
-
Jadi Pusaran Korupsi, Busyro Pertanyakan DPR Tak Mau Revisi UU Pemilu
-
PKB: Tak Ada Kepentingan Koalisi Jokowi soal Isu Gibran di Pilkada 2024
-
PPP: Revisi UU Pemilu Bukan untuk Anies Nyapres dan Gibran Maju Pilkada DKI
-
Belum Ada Putusan Resmi di Komisi II, PKS Kekeh Ingin Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026
-
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
-
Tolak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme, Koalisi Sipil: Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM