Suara.com - Direktur Eksekutif Indobarometer, Muhammad Qodari, mengamati kekeuhnya Partai Demokrat untuk membahas revisi undang-undang pemilu di DPR RI.
Menurutnya hal tersebut dikarenakan untuk memperjuangkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi calon gubernur Jakarta pada 2022.
Sebagaimana diketahui, revisi UU Pemilu mulanya dibahas supaya Pilkada 2022 tetap dilaksanakan pada jadwalnya. Namun apabila revisi tidak dilakukan Pilkada 2022 akan ditarik ke tahun yang sama dengan penyelenggaran Pemilu 2024.
Rancangan Partai Demokrat yang tetap ingin membahas revisi UU Pemilu tersebut ialah tetap setuju dengan Pilkada 2022 dan memboyong AHY untuk menjadi kandidatnya.
"Menurut saya paling jelas dan paling nyata itu sebetulnya adalah agenda pilkada 2022, agenda Partai Demokrat untuk menjadikan AHY sebagai calon gubernur DKI Jakarta tahun 2022," kata Qodari dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (13/2/2021).
Tujuan sebenarnya ialah bukan untuk menjadi gubernur, tetapi menjadi calon presiden. AHY dianggap harus menduduki kursi gubernur terlebih dahulu agar bisa bersaing dengan kandidat calon presiden nantinya.
Pasalnya, kandidat-kandidat yang dianggap berpotensi maju di Pilpres 2024 telah memiliki pengalaman lebih lama ketimbang AHY. Sebut saja nama Ridwan Kamil yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, lalu ada Ganjar Purnomo yang menjabat Gubernur Jawa Tengah, hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan.
"Yang belum punya panggung (hanya) AHY," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Minta DPR Pikirkan Beban Penyelenggara Soal Dampak Tolak RUU Pemilu
Berita Terkait
-
Bawaslu Minta DPR Pikirkan Beban Penyelenggara Soal Dampak Tolak RUU Pemilu
-
Jadi Pusaran Korupsi, Busyro Pertanyakan DPR Tak Mau Revisi UU Pemilu
-
PKB: Tak Ada Kepentingan Koalisi Jokowi soal Isu Gibran di Pilkada 2024
-
PPP: Revisi UU Pemilu Bukan untuk Anies Nyapres dan Gibran Maju Pilkada DKI
-
Belum Ada Putusan Resmi di Komisi II, PKS Kekeh Ingin Revisi UU Pemilu
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak