Suara.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan kembali menjalani persidangan perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021) hari ini. Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno menyampaikan, rencanya sidang akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB. Ruang sidang utama nantinya akan digunakan sebagai tempat berjalannya persidangan.
"Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Dijadwalkan jam 11 siang, ruang sidang utama," kata Haruno saat dikonfirmasi," Selasa pagi.
Tim kuasa hukum Gus Nur tercatat sudah dua kali mengambil sikap walk out dalam persidangan. Alasannya, Gus Nur selaku terdakwa hingga kini tak kunjung dihadirkan di ruang sidang dan hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, dua saksi korban juga dua kali urung hadir dalam persidangan. Mereka adalah mengambil sikap walk out. Alasannya, dua saksi yakni Menteri Agama, Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PB NU, Said Aqil Siradj.
Pada sidang pekan lalu, dua tokoh Nadhatul Ulama tersebut tidak bisa hadir karena sedang sakit. Dengan demikian, JPU menghadirkan Andika Dutha Bachari, seorang ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Dalam kesaksiannya, Andika menilai jika wawancara Gus Nur bersama Refly Harun yang diunggah di YouTube Munjiat Channel mengandung labelisasi negatif terhadap organisasi Nadhatul Ulama. Sebab, secara jelas Gus Nur menyebut nama organisasi tersebut dalam wawancaranya.
"Nah di dalam postingan terdakwa, saya menemukan adanya labelisasi negatif terhadap golongan tertentu, yang dalam hal ini disebutkan jelas oleh terdakwa adalah nahdlatul ulama," kata Andika di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Labelisasi itu merujuk pada kata-kata dengan konotadi negatif yang dilontarkan oleh Gus Nur. Misalnya analogi NU sebagai bus umum yang diisi oleh supir pemabuk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan.
Baca Juga: Kasus Hina NU, Ahli Sebut Wawancara Gus Nur Mengandung Label Negatif
"Jadi ada labelisasi negatif, ini ditunjukkan kata-kata yang berkonotasi negatif seperti oleng, ugal ugalan, mabok, itu kata yang konotasi negatif," ucap dia.
Andika menjelaskan, ketika ada label negatif yang ditujukan terhadap satu kelompok tertentu, maka rasa permusuhan akan gampang terpercik. Kata dia, hal itu sudah menjadi hukum sebab-akibat yang secara alami dapat tercipta.
"Jadi hukum kausalitas saja, ketika ada orang yang dilabelisasi negatif, maka secara logika dan naluriah manusiawi, tentu akan menimbulkan rasa sikap tidak senang dan permusuhan kepada individu atau kelompok, dan ini yang disasar," jelasnya.
Aktivitas Bisnis
Majelis hakim yang diketuai oleh Toto Ridarto sempat bertanya pada Andika terkait perbuatan Gus Nur selaku terdakwa. Menurut Andika, unggahan video di akun YouTube Munjiat Channel sebagai aktivitas bisnis.
"Dalam konteks terdakwa, ditanya dalam sebuah channel youtube, ini terjadi dalam dunia digital sekaran itu sebagai aktivitas bisnis," beber Andika.
Andika menyatakan, jika Gus Nur ingin video tersebut banyak ditonton -- bahkan berharap subscribe. Jika ada traffic yang tinggi terkait video tersebut, akan akan keuntungan yang bisa diraup.
"Jadi dia betul betul meresapi bahwa yang dikatakannya itu ingin tersebar karena berharap viewer atau subscriber. Dan ketika ada traffic atau subscriber maka di sana ada keuntungan," ungkap dia.
"Jadi memang ini bukan sesuatu yang tidak disengaja, tapi dilakukan dengan tujuan tertentu," tutup Andika.
Dakwaan Gus Nur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR.
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).
Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.
Jaksa Didi mengatakan, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH. Aqil Siraj dan Wakil Presiden Maruf Amin.
"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH. Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statment selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat islam pada umumnya bahkan warga Nahdiyin sendiri terpecah belah," sambungnya.
Jaksa Didi pun menyinggung ucapan lain Gus Nur yang tercantum di video tersebut yang menyatakan NU telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Contohnya, joget dangdut dengan biduanita hingga menjaga gereja.
Video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun -- yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.
Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur. Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.
Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Kasus Hina NU, Ahli Sebut Wawancara Gus Nur Mengandung Label Negatif
-
Alasan Sakit, Menag dan Said Aqil Absen Lagi di Sidang Gus Nur
-
Gus Nur Tantang Menag dan Ketum PBNU: Ayo Hadir, Buktikan di Pengadilan!
-
Gus Nur Ditinggal Pengacara saat Sidang, Malawan Peradilan Sesat
-
Keluarga Gus Nur Dikeluarkan dari Ruang Sidang karena Interupsi Hakim
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN
-
Prabowo Blusukan ke Monas, Cek Persiapan HUT ke-80 TNI
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk Tewaskan 13 Orang, FKBI Desak Investigasi dan Soroti Kelalaian Fatal
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir