Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan ada sejumlah pihak yang tidak setuju dengan pembentukan Tim Pemburu Koruptor (TPK), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, sejak diumumkan TPK masih dibahas agar tidak tumpang tindih dengan legislasi lainnya.
Sejak awal Mahfud mengabarkan bakal membentuk TPK kembali, pro dan kontra pun bermunculan disampaikan dari sejumlah pihak, salah satunya adalah lembaga antirasuah.
"KPK sendiri enggak setuju, katanya ini tumpang tindih saja kan, ini kerjaan-kerjaan rutin," kata Mahfud di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).
Karena itu hingga kini, Mahfud beserta pihak terkait masih menggodok rancangan instruksi presiden TPK versi pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mahfud menyebut rancangan inpres TPK dan pengambilan aset tersebut sudah sampai ke meja Sekretariat Negara.
"(Inpres TPK) itu sudah ada di Sekretariat Negara, kita terus mendiskusikannya," tuturnya.
Meski belum disahkan, Mahfud mengungkapkan saat ini masih Surat Keputusan (SK) TPK terdahulu masih berlaku.
Sebelum diperbarui Mahfud, TPK pertama kali disahkan pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
"Jadi itu masih terus dibahas, tapi dulu SK (TPK) yang ada kan masih ada (berlaku) sebenarnya."
Baca Juga: Mahfud MD ke Amien Rais: Jangan Seret Pemerintah!
Tag
Berita Terkait
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China