Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Harian Pos Kota atas atas gugatan empat pensiunan wartawannya, dengan putusan itu media tersebut wajib membayar uang pesangon dan pensiun para penggugat senilai Rp 862 juta.
Boyamin Saiman selaku tim kuasa hukum keempat wartawan itu mendesak PT Media Antarkota selaku perusahaan pemegang Harian Pos Kota untuk segera melaksanakan putusan MA tersebut.
"Dengan ditolaknya kasasi Dirut Media Antarkota Jaya, perusahaan media Harian Pos Kota dan www.poskota.co.id, maka Dirut PT Media Antarkota, Azisoko, putra H.Harmoko, Mantan Menpen Era Presiden Soeharto untuk segera melaksanakan putusan MA ini," kata Boyamin lewat keterangannya kepada Suara.com, Rabu (17/3/2021).
Adapun nama mantan wartawan dan hak pesangon yang dikabulkan majelis hakim MA itu berdasar putusan Nomor.16/Pdt-Sus-PHI/2020/PN.JKT.PST, sebagai berikut:
- Abdul Haris Irawan (Penggugat I), jumlah total sebesar Rp 180.426.147,- (seratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh)
- Sugeng Indarto (Penggugat II), jumlah total sebesar : Rp 249.215.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah)
- Syamsir Bastian (Penggugat III), jumlah total sebesar: Rp 235.927.547,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tujuh).
- Warto Nur Alam (Penggugat IV), jumlah total sebesar Rp197.072.584,- (seratus sembilan puluh tujuh tujuh puluh dua ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
"Kami menyadari saat ini industri koran sedang menurun, namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya karena apapun keempatnya ikut membesarkan Harian Pos Kota dan www.poskota.co.id dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota di atas 25 tahun," jelas Boyamin.
Untuk diketahui, putusan itu tertuang dalam putusan MA Nomor: 1420 K/Pdt-Sus-PHI/2020 tertanggal 18 November 2020. Putusan tersebut dikirim ke pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 30 Desember 2020 lalu.
Hal itu diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada hari Rabu 18 November 2020 oleh Maria Anna Samiyati, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, Sugeng Santoso, H. Fauzan, hakim-hakim Ad Hoc PHI, sebagai hakim anggota. Hadir hakim anggota Unggul Prayudho Satriyo, panitera pengganti.
Berita Terkait
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga