Suara.com - Seorang wanita di Jepang dijatuhi hukuman harus membayar kompensasi kepada seorang pria setelah berhubungan seks dengan istrinya, menjadi sebuah putusan yang langka.
Menyadur Asahi, Kamis (17/3/2021) Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan seorang wanita berusia 37 tahun untuk membayar kompensasi kepada seorang pria setelah berhubungan seks dengan istrinya.
Putusan pengadilan tersebut menjadi sebuah putusan langka yang mengakui bahwa hubungan seks sesama jenis di luar nikah adalah perselingkuhan di bawah hukum.
Pengadilan memerintahkan wanita itu untuk membayar 110.000 yen (Rp 14,5 juta) kepada penggugat berusia 39 tahun dalam putusan tertanggal 16 Februari.
Sang suami mengajukan gugatan terhadap kekasih istrinya, menuduh dia dan istrinya yang berusia 35 tahun melakukan hubungan seksual setelah berkenalan melalui internet.
Tetapi terdakwa berpendapat bahwa tindakan mereka bukan merupakan perselingkuhan di bawah hukum, dengan alasan bahwa hubungan tersebut tidak merusak pernikahan.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan merusak perdamaian dalam pernikahan merupakan perselingkuhan, belum lagi hubungan seks di luar nikah dengan pasangan.
Pandangan umum di kalangan ahli hukum tentang apa yang termasuk dalam perselingkuhan menurut Hukum Perdata adalah pasangan yang tidak setia dengan lawan jenis.
Oleh karena itu, hubungan sesama jenis tidak dianggap sebagai perselingkuhan menurut hukum meskipun salah satu pihak sudah menikah.
Baca Juga: Gaji PNS Dipotong karena Pulang 2 Menit Lebih Awal, Netizen Ikut Sedih
Namun, pengadilan Jepang perlahan bergerak untuk mengakui bahwa perselingkuhan tidak terbatas pada tindakan antara lawan jenis.
Pada Maret tahun lalu, Pengadilan Tinggi Tokyo memerintahkan seorang wanita untuk membayar kompensasi kepada pasangan sesama jenis karena merusak hubungan mereka.
Pengadilan Tinggi Tokyo mengatakan bahwa persatuan sesama jenis harus diperlakukan setara dengan pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Detik-detik Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon Selatan Saat Kawal Pasukan UNIFIL
-
Israel: Jangan Diasumsikan Personel UNIFIL Tewas karena IDF
-
Jakarta Mulai Sepi Pendatang? Ini Data Mengejutkan Pascalebaran Dua Tahun Terakhir
-
DPRD DKI Soroti TPS Ilegal hingga Parkir Liar, Desak Pemprov Benahi Lingkungan
-
Israel Respon 3 TNI Tewas Kena Ledakan di Lebanon
-
Sampah Setinggi 4 Meter Kepung TPS Rawadas, Warga Desak Tambahan Truk: 'Kasihan Masyarakat'
-
IESR Soroti Krisis Energi Akibat Selat Hormuz: WFH Hanya Solusi Sementara
-
Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang
-
KontraS Ungkap Kondisi Kritis Andrie Yunus di DPR: Dua Pekan Dirawat di HCU
-
Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus