Suara.com - Seorang wanita di Jepang dijatuhi hukuman harus membayar kompensasi kepada seorang pria setelah berhubungan seks dengan istrinya, menjadi sebuah putusan yang langka.
Menyadur Asahi, Kamis (17/3/2021) Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan seorang wanita berusia 37 tahun untuk membayar kompensasi kepada seorang pria setelah berhubungan seks dengan istrinya.
Putusan pengadilan tersebut menjadi sebuah putusan langka yang mengakui bahwa hubungan seks sesama jenis di luar nikah adalah perselingkuhan di bawah hukum.
Pengadilan memerintahkan wanita itu untuk membayar 110.000 yen (Rp 14,5 juta) kepada penggugat berusia 39 tahun dalam putusan tertanggal 16 Februari.
Sang suami mengajukan gugatan terhadap kekasih istrinya, menuduh dia dan istrinya yang berusia 35 tahun melakukan hubungan seksual setelah berkenalan melalui internet.
Tetapi terdakwa berpendapat bahwa tindakan mereka bukan merupakan perselingkuhan di bawah hukum, dengan alasan bahwa hubungan tersebut tidak merusak pernikahan.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan merusak perdamaian dalam pernikahan merupakan perselingkuhan, belum lagi hubungan seks di luar nikah dengan pasangan.
Pandangan umum di kalangan ahli hukum tentang apa yang termasuk dalam perselingkuhan menurut Hukum Perdata adalah pasangan yang tidak setia dengan lawan jenis.
Oleh karena itu, hubungan sesama jenis tidak dianggap sebagai perselingkuhan menurut hukum meskipun salah satu pihak sudah menikah.
Baca Juga: Gaji PNS Dipotong karena Pulang 2 Menit Lebih Awal, Netizen Ikut Sedih
Namun, pengadilan Jepang perlahan bergerak untuk mengakui bahwa perselingkuhan tidak terbatas pada tindakan antara lawan jenis.
Pada Maret tahun lalu, Pengadilan Tinggi Tokyo memerintahkan seorang wanita untuk membayar kompensasi kepada pasangan sesama jenis karena merusak hubungan mereka.
Pengadilan Tinggi Tokyo mengatakan bahwa persatuan sesama jenis harus diperlakukan setara dengan pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional