Suara.com - Seorang wanita di Jepang dijatuhi hukuman harus membayar kompensasi kepada seorang pria setelah berhubungan seks dengan istrinya, menjadi sebuah putusan yang langka.
Menyadur Asahi, Kamis (17/3/2021) Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan seorang wanita berusia 37 tahun untuk membayar kompensasi kepada seorang pria setelah berhubungan seks dengan istrinya.
Putusan pengadilan tersebut menjadi sebuah putusan langka yang mengakui bahwa hubungan seks sesama jenis di luar nikah adalah perselingkuhan di bawah hukum.
Pengadilan memerintahkan wanita itu untuk membayar 110.000 yen (Rp 14,5 juta) kepada penggugat berusia 39 tahun dalam putusan tertanggal 16 Februari.
Sang suami mengajukan gugatan terhadap kekasih istrinya, menuduh dia dan istrinya yang berusia 35 tahun melakukan hubungan seksual setelah berkenalan melalui internet.
Tetapi terdakwa berpendapat bahwa tindakan mereka bukan merupakan perselingkuhan di bawah hukum, dengan alasan bahwa hubungan tersebut tidak merusak pernikahan.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan merusak perdamaian dalam pernikahan merupakan perselingkuhan, belum lagi hubungan seks di luar nikah dengan pasangan.
Pandangan umum di kalangan ahli hukum tentang apa yang termasuk dalam perselingkuhan menurut Hukum Perdata adalah pasangan yang tidak setia dengan lawan jenis.
Oleh karena itu, hubungan sesama jenis tidak dianggap sebagai perselingkuhan menurut hukum meskipun salah satu pihak sudah menikah.
Baca Juga: Gaji PNS Dipotong karena Pulang 2 Menit Lebih Awal, Netizen Ikut Sedih
Namun, pengadilan Jepang perlahan bergerak untuk mengakui bahwa perselingkuhan tidak terbatas pada tindakan antara lawan jenis.
Pada Maret tahun lalu, Pengadilan Tinggi Tokyo memerintahkan seorang wanita untuk membayar kompensasi kepada pasangan sesama jenis karena merusak hubungan mereka.
Pengadilan Tinggi Tokyo mengatakan bahwa persatuan sesama jenis harus diperlakukan setara dengan pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan