Suara.com - Seorang wanita di Jepang dijatuhi hukuman harus membayar kompensasi kepada seorang pria setelah berhubungan seks dengan istrinya, menjadi sebuah putusan yang langka.
Menyadur Asahi, Kamis (17/3/2021) Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan seorang wanita berusia 37 tahun untuk membayar kompensasi kepada seorang pria setelah berhubungan seks dengan istrinya.
Putusan pengadilan tersebut menjadi sebuah putusan langka yang mengakui bahwa hubungan seks sesama jenis di luar nikah adalah perselingkuhan di bawah hukum.
Pengadilan memerintahkan wanita itu untuk membayar 110.000 yen (Rp 14,5 juta) kepada penggugat berusia 39 tahun dalam putusan tertanggal 16 Februari.
Sang suami mengajukan gugatan terhadap kekasih istrinya, menuduh dia dan istrinya yang berusia 35 tahun melakukan hubungan seksual setelah berkenalan melalui internet.
Tetapi terdakwa berpendapat bahwa tindakan mereka bukan merupakan perselingkuhan di bawah hukum, dengan alasan bahwa hubungan tersebut tidak merusak pernikahan.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan merusak perdamaian dalam pernikahan merupakan perselingkuhan, belum lagi hubungan seks di luar nikah dengan pasangan.
Pandangan umum di kalangan ahli hukum tentang apa yang termasuk dalam perselingkuhan menurut Hukum Perdata adalah pasangan yang tidak setia dengan lawan jenis.
Oleh karena itu, hubungan sesama jenis tidak dianggap sebagai perselingkuhan menurut hukum meskipun salah satu pihak sudah menikah.
Baca Juga: Gaji PNS Dipotong karena Pulang 2 Menit Lebih Awal, Netizen Ikut Sedih
Namun, pengadilan Jepang perlahan bergerak untuk mengakui bahwa perselingkuhan tidak terbatas pada tindakan antara lawan jenis.
Pada Maret tahun lalu, Pengadilan Tinggi Tokyo memerintahkan seorang wanita untuk membayar kompensasi kepada pasangan sesama jenis karena merusak hubungan mereka.
Pengadilan Tinggi Tokyo mengatakan bahwa persatuan sesama jenis harus diperlakukan setara dengan pernikahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri