Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab mengaku tak senang dengan Wali Kota Bogor Bima Arya yang banyak bicara ke media soal kondisinya dan istri ketika jalani perawatan di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Menurutnya aksi Bima hanya timbulkan kehebohan dan mengganggu.
Hal itu dibacakan Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Awalnya Rizieq mengatakan, dirinya memang jalani perawatan bersama istrinya akibat reaktif covid berdasarkan hasil swab test antigen tim Mer-C. Kemudian Rizieq dan istri jalani perawatan di RS UMMI.
Kemudian Direktur RS UMMI Andi Tatat dengan itikad baiknya sengaja mengabarkan kondisi perawatan Rizieq dan istri ke Wali Kota Bogor Bima Arya.
Hal itu terjadi pada 26 November 2021. Namun, Rizieq menyayangkan aksi Bima justru malah memberikan statment ke media.
"Namun sangat disesalkan BIMA ARYA langsung koar-koar di berbagai MEDIA, sehingga menimbulkan KEHEBOHAN dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS UMMI, sekaligus mengganggu KETENANGAN RS UMMI," kata Rizieq dalam eksepsinya seperti dilihat dari dokumen, Jumat (26/3/2021).
Aksi Bima, kata Rizieq, telah menimbulkan juga berbagai pemberitaan hoaks atau bohong di sejumlah media.
"Koar-koar BIMA ARYA di berbagai MEDIA juga lebih mendorong munculnya berita-berita HOAX di Medsos tentang kondisi saya. Berbagai berita HOAX menyerang saya dengan Framing “HRS KRITIS AKIBAT COVID” dan “HRS SEKARAT DISERANG COVID”, dan lain sebagainya," tuturnya.
Selain itu Rizieq juga menyesal aksi Bima yang memaksanya untuk jalani test covid kala itu. Ia mengakui kala itu memang menolak perintah test covid dari Bima lantaran sebelumnya sudah jalani test secara PCR dari tim kesehatan MER-C.
Baca Juga: Usai Bacakan Eksepsi Kasus Kerumunan, Sidang Rizieq Dilanjutkan Selasa
"Adanya TEROR dan INTIMIDASI dari BIMA ARYA yang terus menerus sehingga sangat mengganggu perawatan saya, sekaligus merusak ketenangan RS UMMI," tandasnya.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Adapun Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau