Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab bacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Rizieq meminta pejabat yang melakukan kebohongan soal pandemi covid-19 diproses hukum.
Awalnya Rizieq menyinggung soal Wali Kota Bogor Bima Arya yang dianggap telah berkhianat dan berbohong soal dirinya yang akan mencabut laporan polisi kasus swab test di RS UMMI.
Kemudian Rizieq meminta kepolisian dan kejaksaan memproses hukum bagi para pejabat yang melakukan kebohongan dan keonaran di tengah pandemi covid. Ia pun menyinggung nama Menkopolhukam Mahfud MD hingga Menkomarvest Luhut Binsar.
"Semestinya KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN memproses PARA PEJABAT yang selama ini sebar KEBOHONGAN tentang COVID sehingga nyata-nyata menimbulkan KEONARAN dan KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT," kata Rizieq dalam eksepsinya.
Rizieq kemudian menyebut satu persatu pernyataan pejabat yang dianggapnya layak diproses hukum. Mereka diantaranya :
- Menko Polhukam RI Mahfud Md membohongi masyarakat bahwa cukup dengan Olahraga untuk menghadapi Pandemi Covid.
- Menko Maritim Luhut membohongi masyarakat bahwa Virus Corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.
- Menko Perekonomian RI Airlangga membohongi masyarakat bahwa Corona tidak akan masuk Indonesia.
- Mantan Menkes RI Terawan membohongi masyarakat bahwa orang sehat hadapi Covid tidak perlu masker dan yang sakit pun akan sembuh sendiri sehingga tidak perlu di obat.
- Menhub RI Budi Karya membohongi masyarakat bahwa Nasi Kucing membuat Kebal dari Corona.
Selain itu, kata Rizieq, ada 37 pernyataan blunder tentang Covid sebagaimana laporan LP3S.
"Kenapa mereka semua tidak diproses hukum? Apa mereka kebal hukum?! Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat dengan saya ?!," tuturnya.
Adapun dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Adapun Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Reaktif Covid, Rizieq Geram dengan Aksi Wali Kota Bogor Koar-koar di Media
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU