Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab bacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Rizieq meminta pejabat yang melakukan kebohongan soal pandemi covid-19 diproses hukum.
Awalnya Rizieq menyinggung soal Wali Kota Bogor Bima Arya yang dianggap telah berkhianat dan berbohong soal dirinya yang akan mencabut laporan polisi kasus swab test di RS UMMI.
Kemudian Rizieq meminta kepolisian dan kejaksaan memproses hukum bagi para pejabat yang melakukan kebohongan dan keonaran di tengah pandemi covid. Ia pun menyinggung nama Menkopolhukam Mahfud MD hingga Menkomarvest Luhut Binsar.
"Semestinya KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN memproses PARA PEJABAT yang selama ini sebar KEBOHONGAN tentang COVID sehingga nyata-nyata menimbulkan KEONARAN dan KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT," kata Rizieq dalam eksepsinya.
Rizieq kemudian menyebut satu persatu pernyataan pejabat yang dianggapnya layak diproses hukum. Mereka diantaranya :
- Menko Polhukam RI Mahfud Md membohongi masyarakat bahwa cukup dengan Olahraga untuk menghadapi Pandemi Covid.
- Menko Maritim Luhut membohongi masyarakat bahwa Virus Corona tidak kuat dengan cuaca Indonesia.
- Menko Perekonomian RI Airlangga membohongi masyarakat bahwa Corona tidak akan masuk Indonesia.
- Mantan Menkes RI Terawan membohongi masyarakat bahwa orang sehat hadapi Covid tidak perlu masker dan yang sakit pun akan sembuh sendiri sehingga tidak perlu di obat.
- Menhub RI Budi Karya membohongi masyarakat bahwa Nasi Kucing membuat Kebal dari Corona.
Selain itu, kata Rizieq, ada 37 pernyataan blunder tentang Covid sebagaimana laporan LP3S.
"Kenapa mereka semua tidak diproses hukum? Apa mereka kebal hukum?! Apa hukum hanya berlaku bagi saya dan orang-orang yang dekat dengan saya ?!," tuturnya.
Adapun dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Adapun Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Reaktif Covid, Rizieq Geram dengan Aksi Wali Kota Bogor Koar-koar di Media
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif
-
JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik