Suara.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memberhentikan sementara oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang ditangkap polisi karena kedapatan menanam ratusan batang ganja.
"Setelah kita baca dan melihat informasi bahwa ada oknum guru kita yang ditangkap aparat karena disinyalir menanam ganja di perkebunan cabai miliknya. Dia sebagai PNS sudah barang tentu melanggar aturan ketentuan PNS maka dia kita berhentikan untuk sementara," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni di Rejang Lebong, Senin (5/4/2021).
Dia mengatakan, selain itu gaji oknum guru berinisial BH yang bertugas sebagai guru kelas di SD Negeri di Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu tersebut juga akan dilakukan pemotongan pembayaran gaji per bulan menjadi separuh dari ketentuan atau 50 persen.
Tindakan tegas Pemkab Rejang Lebong ini, kata dia, karena oknum ASN itu menjadi tauladan bagi masyarakat lainnya. Namun dirinya dalam kasus itu masih bersyukur karena tidak melibatkan anak muridnya dalam menanamnya.
"Selain oknum guru yang menanam ganja ini, tindakan tegas juga kita berlakukan kepada oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Kota Padang yang baru-baru ini ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api. Dia sudah diberhentikan sementara dan gajinya juga sudah dipotong 50 persen," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Saat ini proses hukumnya kedua oknum ASN tersebut tambah dia, sedang berjalan dan akan mereka tindak lanjuti dengan hukuman disiplin pegawai, jika nantinya kedua ASN ini terbukti bersalah dan dijatuhi sekian tahun penjara maka kasusnya akan ditindak lanjuti kembali dengan penjatuhan sanksi lainnya.
Kedua oknum ASN ini yang terlibat masalah hukum karena terlibat dalam tindak pidana itu, kata RA Denni, tidak akan mendapatkan pendampingan hukum karena melakukan perbuatan berbahaya dengan masa depan bangsa, kecuali jika mereka melakukannya karena membela harkat martabat daerah.
Sebelumnya, dua oknum ASN di Rejang Lebong ditangkap aparat kepolisian setempat karena terlibat tindak pidana yakni BH (54), oknum guru SD yang tinggal di Dusun 4 Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong, Sabtu pagi (3/4) karena menanam ratusan batang ganja.
Sedangkan ASN lainnya ialah FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara yang bertugas di Kecamatan Kota Padang. FN ditangkap petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong pada 18 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB atas kepemilikan senjata api dan kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong. Oknum ASN ini sempat menembakkan senpi rakitan satu kali saat ada keributan dalam rumah tangganya.
Baca Juga: Kronologis Koper Dikira Bom di Masjid Baitul Atieq, Sengaja Ditinggal
Berita Terkait
-
Kronologis Koper Dikira Bom di Masjid Baitul Atieq, Sengaja Ditinggal
-
Bukan Bom, Ini Isi Koper Misterius di Halaman Masjid di Bengkulu
-
Dipastikan Bukan Bom, Ini Isi Koper di Masjid Bengkulu yang Mencurigakan
-
Cerita Guru SD Bengkulu, Nekat Tanam 400 Batang Ganja di Sela Kebun Cabai
-
Ayam Tangkap Hingga Sambal Ganja, Ini Daftar Kuliner Aceh Lengkap Lainnya!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!