Suara.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memberhentikan sementara oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang ditangkap polisi karena kedapatan menanam ratusan batang ganja.
"Setelah kita baca dan melihat informasi bahwa ada oknum guru kita yang ditangkap aparat karena disinyalir menanam ganja di perkebunan cabai miliknya. Dia sebagai PNS sudah barang tentu melanggar aturan ketentuan PNS maka dia kita berhentikan untuk sementara," kata Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni di Rejang Lebong, Senin (5/4/2021).
Dia mengatakan, selain itu gaji oknum guru berinisial BH yang bertugas sebagai guru kelas di SD Negeri di Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu tersebut juga akan dilakukan pemotongan pembayaran gaji per bulan menjadi separuh dari ketentuan atau 50 persen.
Tindakan tegas Pemkab Rejang Lebong ini, kata dia, karena oknum ASN itu menjadi tauladan bagi masyarakat lainnya. Namun dirinya dalam kasus itu masih bersyukur karena tidak melibatkan anak muridnya dalam menanamnya.
"Selain oknum guru yang menanam ganja ini, tindakan tegas juga kita berlakukan kepada oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Kota Padang yang baru-baru ini ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api. Dia sudah diberhentikan sementara dan gajinya juga sudah dipotong 50 persen," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Saat ini proses hukumnya kedua oknum ASN tersebut tambah dia, sedang berjalan dan akan mereka tindak lanjuti dengan hukuman disiplin pegawai, jika nantinya kedua ASN ini terbukti bersalah dan dijatuhi sekian tahun penjara maka kasusnya akan ditindak lanjuti kembali dengan penjatuhan sanksi lainnya.
Kedua oknum ASN ini yang terlibat masalah hukum karena terlibat dalam tindak pidana itu, kata RA Denni, tidak akan mendapatkan pendampingan hukum karena melakukan perbuatan berbahaya dengan masa depan bangsa, kecuali jika mereka melakukannya karena membela harkat martabat daerah.
Sebelumnya, dua oknum ASN di Rejang Lebong ditangkap aparat kepolisian setempat karena terlibat tindak pidana yakni BH (54), oknum guru SD yang tinggal di Dusun 4 Desa Lubuk Alai Kecamatan Sindang Beliti Ulu yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong, Sabtu pagi (3/4) karena menanam ratusan batang ganja.
Sedangkan ASN lainnya ialah FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara yang bertugas di Kecamatan Kota Padang. FN ditangkap petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong pada 18 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 WIB atas kepemilikan senjata api dan kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong. Oknum ASN ini sempat menembakkan senpi rakitan satu kali saat ada keributan dalam rumah tangganya.
Baca Juga: Kronologis Koper Dikira Bom di Masjid Baitul Atieq, Sengaja Ditinggal
Berita Terkait
-
Kronologis Koper Dikira Bom di Masjid Baitul Atieq, Sengaja Ditinggal
-
Bukan Bom, Ini Isi Koper Misterius di Halaman Masjid di Bengkulu
-
Dipastikan Bukan Bom, Ini Isi Koper di Masjid Bengkulu yang Mencurigakan
-
Cerita Guru SD Bengkulu, Nekat Tanam 400 Batang Ganja di Sela Kebun Cabai
-
Ayam Tangkap Hingga Sambal Ganja, Ini Daftar Kuliner Aceh Lengkap Lainnya!
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'