Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan (Jakarta Pusat) dan nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan sudah memprediksi hal itu akan terjadi. "Sebenarnya kita sudah duga dan nggak masalah kita akan lanjut terus," kata Aziz Yanuar usai persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Aziz menegaskan tim pengacara Habib Rizieq akan berjuang terus.
"Kita di sini berusaha, berjuang, kita nggak peduli dengan hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap berada pada kebenaran itu sendiri," kata dia.
Tim sudah mempersiapkan sejumlah pertanyaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi yang akan dihadirkan, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan mantan Kapolres Jakarta Pusat.
Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi Habib Rizieq atas dakwaan dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan tersebut melalui putusan sela, hari ini.
"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Kubu HRS akan Seret Pernikahan Atta-Aurel ke Persidangan
Berita Terkait
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan
-
Mensos Pastikan Pasien PBI JK Nonaktif Dijamin 3 Bulan: Siapapun Pasien Itu, RS Tak Boleh Menolak
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
-
Dasco Angkat Bicara Soal 2 persen Publik Tak Puas Kinerja Prabowo: Ini Penting!
-
Kemensos Temukan Puluhan Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JKN
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
-
Sidang Korupsi Kemenaker: Noel Sebut Partai Politik 'Tiga Huruf' Terlibat Kasus Pemerasan K3
-
Banyak Media Terhimpit PHK, Menko PM Janjikan Ada Distribusi Iklan Merata
-
Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK