Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan (Jakarta Pusat) dan nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan sudah memprediksi hal itu akan terjadi. "Sebenarnya kita sudah duga dan nggak masalah kita akan lanjut terus," kata Aziz Yanuar usai persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Aziz menegaskan tim pengacara Habib Rizieq akan berjuang terus.
"Kita di sini berusaha, berjuang, kita nggak peduli dengan hasilnya karena kemenangan adalah ketika kita tetap berada pada kebenaran itu sendiri," kata dia.
Tim sudah mempersiapkan sejumlah pertanyaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi yang akan dihadirkan, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan mantan Kapolres Jakarta Pusat.
Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi Habib Rizieq atas dakwaan dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa membacakan keputusan tersebut melalui putusan sela, hari ini.
"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya Pengadilan Jakarta Timur berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo. Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Kubu HRS akan Seret Pernikahan Atta-Aurel ke Persidangan
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti