Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memohon kepada majelis hakim agar pelaksanaan protokol kesehatan atau swab test terhadap terdakwa sebelum persidangan diubah waktunya. Alasannya, pelaksanaan swab test yang biasa digelar dikhawatirkan membatalkan ibadah puasa.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq dalam persidangan dengan agenda putusan sela eksepsi perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
"Pertama terkait dengan proses persidangan ini terdakwa beberapa beberapa kali sebelum sidang diswab. Kami mau mengingatkan majelis bahwa pekan depan sudah memasuki bulan Ramadhan, Sehingga untuk proses swab diharapkan pada malam harinya," kata kuasa hukum Rizieq dalam persidangan.
"Sehingga tidak membatalkan para terdakwa dalam menjalankan ibadah puasa," sambungnya.
Merespons permohonan kuasa hukum Rizieq, Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengakomodir hal tersebut. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim teknis.
"Terkait dengan swab bagi bisa diakomodir. Nanti disampaikan ke bagian teknis. Jadi swabnya malam hari supaya tidak membatalkan puasa. Nanti kan kami coba koordinasikan dengan bagian teknis," tutur hakim.
Adapun dalam persidangan majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq atas dakwaan kasus swab test RS UMMI. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar Rabu (14/4/2021) pekan depan.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ngotot Gegara Eksepsi Ditolak Hakim, Rizieq Ungkit Saksi-saksi ke Jaksa
Berita Terkait
-
Ngotot Gegara Eksepsi Ditolak Hakim, Rizieq Ungkit Saksi-saksi ke Jaksa
-
Hakim Tolak Eksepsi ke-3 Habib Rizieq soal Kasus Tes Swab, Ini Alasannya
-
Lagi-lagi Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Kali Ini Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
-
Jelang Sidang, Kubu Habib Rizieq Pesimis Eksepsi Perkara RS Ummi Diterima
-
Refly Harun Minta Tolong Prabowo Bantu Habib Rizieq: Suara Ketidakadilan
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti