Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memohon kepada majelis hakim agar pelaksanaan protokol kesehatan atau swab test terhadap terdakwa sebelum persidangan diubah waktunya. Alasannya, pelaksanaan swab test yang biasa digelar dikhawatirkan membatalkan ibadah puasa.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq dalam persidangan dengan agenda putusan sela eksepsi perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
"Pertama terkait dengan proses persidangan ini terdakwa beberapa beberapa kali sebelum sidang diswab. Kami mau mengingatkan majelis bahwa pekan depan sudah memasuki bulan Ramadhan, Sehingga untuk proses swab diharapkan pada malam harinya," kata kuasa hukum Rizieq dalam persidangan.
"Sehingga tidak membatalkan para terdakwa dalam menjalankan ibadah puasa," sambungnya.
Merespons permohonan kuasa hukum Rizieq, Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengakomodir hal tersebut. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim teknis.
"Terkait dengan swab bagi bisa diakomodir. Nanti disampaikan ke bagian teknis. Jadi swabnya malam hari supaya tidak membatalkan puasa. Nanti kan kami coba koordinasikan dengan bagian teknis," tutur hakim.
Adapun dalam persidangan majelis hakim memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq atas dakwaan kasus swab test RS UMMI. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar Rabu (14/4/2021) pekan depan.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ngotot Gegara Eksepsi Ditolak Hakim, Rizieq Ungkit Saksi-saksi ke Jaksa
Berita Terkait
-
Ngotot Gegara Eksepsi Ditolak Hakim, Rizieq Ungkit Saksi-saksi ke Jaksa
-
Hakim Tolak Eksepsi ke-3 Habib Rizieq soal Kasus Tes Swab, Ini Alasannya
-
Lagi-lagi Hakim Tolak Eksepsi Rizieq, Kali Ini Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor
-
Jelang Sidang, Kubu Habib Rizieq Pesimis Eksepsi Perkara RS Ummi Diterima
-
Refly Harun Minta Tolong Prabowo Bantu Habib Rizieq: Suara Ketidakadilan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
RS Polri Identifikasi Dua Jenazah Terbakar di ACC Kwitang sebagai Reno dan Farhan
-
Ledakan Mengguncang Masjid di SMA 72 Jakarta Utara, Benda Ini Diduga Jadi Pemicunya?
-
2 Siswa jadi Korban, Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Diduga dari Speaker Masjid
-
Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta Diduga Berasal dari Sound System
-
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
-
Para Korban Diangkut Mobil, Viral Detik-detik Kepanikan usai Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading
-
DataOn Sukses Gelar Konferensi HR Tahunan ke-15: Gabungkan Inovasi & Sisi Humanis
-
Breaking News! Masjid di SMA 72 Diguncang Ledakan, Sejumlah Korban Dilarikan ke RS
-
Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2
-
Diungkap Menko Yusril, Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Sore Ini, Ada Nama Mahfud?