Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa saat ini Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27 Ayat 1 terkait pelanggaran kesusilaan telah memberikan ketakutan.
ICJR mengatakan, revisi terhadap UU ITE perlu dilakukan untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE terkait dengan kesusilaan saat ini hanya berorientasikan pada konten.
"Kan kita sama-sama tahu gitu bahwa pelanggaran kesusilaan yang dilarang dalam konteks hukum di Indonesia itu ada 2 apabila ditujukan untuk umum ataupun itu juga dilakukan dalam ranah privat salah satu pihak harus tidak setuju, tidak berkehendak," kata Maidina dalam diskusi daring bertema 'Perlindungan Kekerasan Seksual dalam Revisi UU ITE', Selasa (20/4/2021).
"Konsep tidak berkehendak ini tidak diatur dalam Undang-Undang ITE di mana orientasinya hanya pada konten orientasi hanya pada konteks kesusilaan maka tidak bisa melindungi apa namanya tidak bisa melindungi korban," sambungnya.
Maidina menyampaikan, kasus kesusilaan dalam ruang publik seharusnya sudah cukup bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Namun, kekinian hal itu bisa dijerat juga dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 1.
"Yang dibutuhkan oleh undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 saat ini adalah sebagaimana bisa melindungi korban kekerasan seksual yang mana dia terjerat dalam konteks melanggar kesusilaan yang mana tidak dikehendaki adanya kesusilaan tersebut pada dirinya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Maidina dan pihaknya meminta agar tim kajian UU ITE di Kemenkopolhukam saat ini bisa fokus terhadap apa yang telah disampaikannya. Menurutnya, revisi diperlukan untuk melindungi korban.
"Nah ini yang sebenarnya perlu menjadi catatan dalam revisi Undang-Undang ITE khususnya pasal 27 ayat 1 di mana dia harusnya juga bisa melindungi korespondensi private. Namun di satu sisi konsep sifat yang mengandung unsur paksaan yang mengandung unsur ancaman bagi korban kekerasan seksual maka sebenarnya bisa dilarang dengan instrumen Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE," tandasnya.
Baca Juga: ICJR Minta Pemerintah Utamakan Pemulihan Korban Bom Makassar
Revisi UU ITE
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan semangat awal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Namun Jokowi meminta agar implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
Kepala Negara kemudian meminta pada Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujar Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Gubernur Bobby Nasution Jamin Stok Pangan Aman Jelang Nataru
-
KPK Konfirmasi: Ada Jaksa yang Ditangkap Saat OTT di Wilayah Tangerang
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO