Suara.com - Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan kepolisian seharusnya menghormati hak tersangka kasus narkoba Jeff Smith dalam berpendapat di muka umum.
Dalam konferensi pers, Jeff Smith menyampaikan sejumlah pandangannya, di antaranya dia mengatakan ganja tidak layak dimasukkan sebagai narkoba golongan I. Namun polisi buru-buru menghentikan pernyataan Jeff Smith.
“Ketika dia bicara soal review ganja itu adalah hak dia untuk menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi, seharusnya polisi menghormati,” kata Isnur kepada Suara.com, Sabtu (24/4/2021).
“Menarik mic dan menghentikan, bagian dari pelanggaran itu, padahal kepolisian sudah punya perkapolri (peratoran kapolri) soal implementasi HAM.”
Menurut Isnur, ketika meminta tersangka untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan di depan umum sudah merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Sebenarnya meminta dia bicara di depan publik mengakui bersalah, dan meminta maaf saja sudah melanggar prinsip konstitusi dan hak asasi manusia. Polisi tugasnya melakukan penyidikan saja, bukan mengadili,” ujar Isnur.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021), pada awalnya Jeff Smith menyampaikan permintaan maaf karena sudah melakukan perbuatan yang tidak patut dicontoh masyarakat.
Di bagian ujung pernyataan, dia menilai bahwa, "Ganja tidak layakkan dikategorikan narkotika golongan I."
Polisi yang mendampingi Jeff Smith langsung menepuk-nepuk bahu aktor berusia 23 tahun itu dan meminta tak meneruskan pernyataan.
Baca Juga: Hormat Aktivis untuk Jeff Smith, Jalan Terjal Legalisasi Ganja Medis
Tapi Jeff Smith segera menyelesaikan penyampaian pendapat.
"Dan secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian," ujarnya.
Buku disita
Polisi menyita sejumlah buku tentang ganja miliki Jeff Smith. Menurut pandangan Isnur, buku tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara dan tidak akan dijadikan pertimbangan hakim.
“Nah itu juga, kita semakin bingung apa hubungannya dengan tuduhan terhadap dia,” kata Isnur.
“Ya prediksi saya di pengadilan tidak jadi pertimbangan.”
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Ditanya Jaksa Apakah Pernah Isap Ganja di Penjara, Jawabannya Disorot
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Ditanya Jaksa, Ammar Zoni Akui Pernah Isap Ganja di Penjara
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?