Suara.com - Profil Sri Wahyumi Maria Manalip kembali menyita perhatian publik setelah dirinya harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya. Siapa Sri Wahyumi Maria Manalip? Simak penjelasan berikut.
Pada 2019 lalu, Sri Wahyumi harus ditangkap KPK menjelang 2,5 bulan akhir jabatannya sebagai Bupati Talaud, Sulawesi Utara periode 2014-2017. Saat itu ia sebagai terpidana kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo pada 2019.
Sri Wahyumi Maria Manalip divonis hukuman 4,5 tahun penjara, dan dipangkas menjadi 2 tahun penjara setelah peninjauan kembali dikabulkan.
Ia dikabarkan telah menghirup udara bebas dari dekaman penjara Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada Rabu (28/4/2021). Namun kini KPK kembali menahan mantan Bupati Talaud tersebut pada Kamis (29/4/2021) sebagai tersangka gratifikasi sebagai pengembangan perkara yang pertama.
Berikut ini profil Sri Wahyumi Maria Manalip selengkapnya.
Perjalanan Karier Sri Wahyumi Maria Manalip
Wanita kelahiran Talaud, 8 Mei 1977 ini merupakan anak dari pasangan Jutrianto Manalip dan Kasih Talengkara. Lulus kuliah di bidang ekonomi, dirinya kemudian memilih politik sebagai perjalanan kariernya.
Memasuki dunia politik, Sri Wahyumi langsung disorot publik karena beberapa tindakan kontroversialnya. Sri Wahyumi sempat berpindah-pindah partai mulai dari Gerindra ke PDIP hingga didapuk sebagai Ketua DPC PDIP Talaud. Namun ia terlibat konflik PDIP lantaran tidak pernah menghadiri rapat-rapat partai. Akibatnya Sri Wahyumi dicopot dari jabatannya oleh Olly Dondokambey, Ketua DPD PDIP Sulut.
Pada 2013, ia sukses maju dalam Pilkada Talaud dan dilantik pada 2014. Kemudian pada 2018, ia maju kembali dalam Pilkada Talaud bersama Gunawan Talenggoran lewat jalur independen. Namun ia kalah dari pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga. Setelah kekalahannya tersebut, Sri Wahyumi beralih ke Partai Hanura dan menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.
Baca Juga: Siang Ini, MAKI Akan Gugat KPK karena Hentikan Penyidikan Kasus BLBI
Sri Wahyumi Maria Manalip tidak hanya dikenal sebagai mantan Bupati Talaud, politisi PDI Perjuangan ini juga seorang istri hakim di Pengadilan Tinggi Manado, Armindo Pardede. Armindo Pardede juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Manado periode 2013-2014.
Kontroversi Sri Wahyumi Maria Manalip
Gubernur Sulawesi Utara, SInyo Harry Sarundajang, pernah menegur Sri Wahyumi Maria Manalip pada 2015. Teguran dilandasi karena Sri Wahyumi Maria Manalip tidak menjalankan APBD sesuai apa yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.
Aksi kontroversial selanjutnya, Sri Wahyumi Maria Manalip tidak menaati larangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait tindakan memutasi aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud. Hal ini setelah pada Juli 2018, Sri Wahyumi me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III, dan IV usai kalah pada Pilkada Talaud 2018.
Bahkan pada tahun yang sama, Sri Wahyumi Maria Manalip juga pernah dinonaktifkan sebagai Bupati Talaud selama tiga bulan oleh Kemendagri. Hal ini lantaran pada Oktober hingga November 2017 ia sempat pergi ke Amerika Serikat tanpa izin ke Gubernur Sulut dan Mendagri.
Tak hanya sampai situ, Sri Wahyumi Maria Manalip pernah meninggalkan daerah selama 11 hari setelah kalah dalam Pilkada Talaud 2018.
Saat jabatannya sebagai Bupati Talaud akan berakhir, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap oleh KPK pada Selasa 30 April 2019. Wanita penyuka hobi olahraga ekstrem seperti jetski tersebut diduga melakukan korupsi anggaran APBD dengan bukti suap menerima barang-barang senilai ratusan juta rupiah.
Bebas, Sri Wahyumi Maria Manalip Ditangkap KPK Lagi untuk Perkara Kedua
Terbaru, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali tersandung kasus korupsi setelah KPK mengumumkan status tersangka kepadanya dalam perkaranya yang lain pada Kamis (29/4/2021) malam. Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sri Wahyumi Maria Manalip tidak dihadirkan karena emosinya tidak stabil.
Bupati Talaud periode 2014-2019 tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek infrastruktur Kabupaten Talaud tahun 2014-2017. Saat ini, perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
KPK telah menyelesaikan tahap penyelidikan dalam pengumpulan informasi dan data sebagai bukti permulaan. Dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada September 2020. Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 100 orang saksi.
Sri Wahyumi Maria Manalip disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian profil Sri Wahyumi Maria Manalip, mantan Bupati Talaud yang harus berurusan dengan KPK untuk kedua kalinya.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
-
Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang
-
Aksi Koboi Curanmor Jakbar Berakhir di Cikupa, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Tajam
-
PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
-
Sidak Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Soroti Penyempitan Lajur Picu Macet Parah
-
Kekerasan Aparat yang Berulang: Mengurai Jejak Pola Serupa dari Kasus Gamma hingga Arianto