Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) KemenkumHAM RI memberikan remisi khusus (RK) terhadap 121.026 narapidana yang beragama muslim dalam perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis (13/5/2021) besok.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyebut dari 121.026 narapidana diseluruh lembaga pemasyarakatan ada yang mendapatkan Remisi Khusus 1 yakni pengurangan masa tahanan. Kemudian Remisi Khusus (RK) II, yang langsung dapat menghirup udara bebas.
"Sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas," ucap Reynhard melalui keterangan tertulis, Rabu (12/5/2021).
Menurut dia, bahwa remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
"Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP (warga pembinaan pemasyarakatan) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ucap Reynhard.
Maka itu, ia berharap seluruh WBP agar terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib.
Hal itu juga untuk menjadi bekal positif warga binaan bila nanti kembali ke masyarakat. Sekaligus, untuk jajaran pemasyarakatan agar pula melakukan interaksi dan komunikasi yang baik dengan warga binaan.
"Ayomi serta berikan bimbingan dan didikan kepada mereka berdasarkan Pancasila, kedepankan semangat kebhinnekaan, toleransi, hindari ujaran kebencian, serta laksanakan tugas dengan penuh integritas dan ketulusan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)," imbuh Reynhard.
Baca Juga: 5.793 Napi di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 1442 Hijriah
Berita Terkait
-
5.793 Napi di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 1442 Hijriah
-
Buka Kelas Yoga Orgasme di Bali, Bule Kanada Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Kemenkumham Sebut Warga China ke Indonesia Bukan Wisata tapi Kerja
-
14.906 Napi di Sumut Dapat Remisi Lebaran, 60 Orang Langsung Bebas
-
Capai 8.442 Narapidana Sumsel Terima Remisi Idul Fitri
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Bahlil Punya Tugas Baru, Pimpin Satgas Transisi Energi: Kejar Target 120 Juta Motor Listrik
-
Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu Bikin Resah, Polisi: Identitas Pelaku Dikantongi
-
Kota Yogyakarta Catat 6 Kasus Positif Campak, Dinkes Sebut Masih Ada Warga Anti Vaksin
-
MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq
-
Kolega di Golkar 'Semprot' Bupati Fadia: Kalau Tak Tahu Birokrasi, Tanya Kemendagri!
-
Aliansi Mahasiswa Demo di DPR Tolak BoP dan Serukan Lawan Imperialisme, Ribuan Polisi Disiagakan
-
Tragedi Jumat Pagi di Jalur Transjakarta: Pemotor Tewas Usai Menghantam Pembatas Jalan
-
Alarm Bahaya BPBD Menyala, Cuaca Ekstrem Kepung Jakarta hingga 12 Maret
-
Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi