Suara.com - Peneliti Formappi Lucius Karus mengkritik keberadaan pelat nomor khusus kendaraan yang diperuntukan kepada Anggota DPR. Lucius mengatakan sulit memahami apa urgensi di balik kebijakam pelat khusus.
Menurutnya sulit juga untuk mengatakan apakah kebijakan pelat khusus itu bisa disebut sebagai kemajuan atau justru kemunduran bagi DPR.
"Saya melihat ini bentuk kemunduran DPR yang merasa bahwa mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng kapan dan di manapun walaupun si anggota itu sedang melakukan kejahatan seperti transaksi suap atau korupsi," kata Lucius kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Lucius mengatakan dengan menggunakan kendaraan berpelat khusus, anggota DPR akan merasa harus dihormati. Di mana polisi harus membuka jalan bagi mereka. Sehingga
"Padahal anggota DPR itu tidak sedang menjalankan buat konstitusional sebagaimana tujuan yang disebut kepolisian saat menyosialisasikan kebjjakan plat nomor khusus anggota DPR," ujar Lucius.
Lucius juga mempertanyakan apa jaminannya ke depan bahwa pelat khusus yang digunakan akan selalu menopang pekerjaan anggota DPR. Sebaliknya, Lucius mengkhawatirkan pelat khusus rawan disalahgunakan oleh Dewan untuk melakukan pelanggaran tanpa perlu dihantui hambatan.
"Maka fasilitas pelat nomor khusus anggota DPR ini terlihat sebagai kebijakan yang menyesatkan ketimbang sebagai suatu upaya untuk mendorong parlemen yang makin kuat dan berkinerja baik," kata Lucius.
"Identitas sebagai anggota DPR merupakan identitas fungsional. Jabatan sebagai anggota DPR merupakan jabatan fungsional. Artinya anggota DPR itu seharusnya dikenal melalui pelaksanaan fungsi mereka, bukan melalui aksesoris seperti plat nomor khusus kendaraan," pungkas Lucius.
Untuk diketahui, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki plat nomor kendaraan khusus yang hanya diperuntukan bagi para pejabat di Senayan, Jakarta. Plat nomor itu peruntukan sebagai identitas kendaraan anggota DPR.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Mangkir Dipanggil KPK, Formappi: Harusnya Didahulukan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan plat nomor khusus anggota DPR itu merupkan produk dari Mahkamah Kemhormatan Dewan. Kekinian plat nomor itu juga sudah diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian.
"Kemudian dibuat peraturan sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota memakai sebagai indentitas agar mudah dipantau," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (21/5/2021).
Dasco berujar pemantauan yang dimaksud ialah berkenaan dengan aktivitas berkendara para Dewan saat di jalan. Pasalmya dengan plat nomor khusus, kendaraan milik anggota DPR jadi mudah dikenal. Apalagi jika kendaraan milik anggota DPR melakukan pelanggaran.
"Karena banyak kemarin, banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul," kata Dasco.
"Tapi kalau sudah pake identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali. Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan nanti diawasi publik," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
Terkini
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut