Dalam keterangannya, Damar Panca menyampaikan gelombang penolakan Omnibus Law - UU Cipta Kerja tidak hanya dalam bentuk aksi unjuk rasa di jalan raya.
Penolakan berupa kampanye juga turut tersiar di beberapa jejaring media sosial seperti Twitter, Instagram, hingga YouTube.
"Banyak sekali, mungkin hampir semua serikat buat status di media sosial. Protes melalui media sosial lah," ungkap Damar Panca di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Nur Hidayati menyampaikan, Walhi turut menggelar aksi unjuk rasa dalam menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja.
Dia berpendapat, pembahasan Omnibus Law - UU Cipta Kerja sangat tertutup. Bahkan, partisipasi masyarakat sipil seperti petani, buruh, hingga masyarakat adat tidak dilibatkan.
Baik Nur Hidayati dam Damar Panca mengakui, aksi unjuk rasa dari sektor buruh dan aktivis lingkungan berjalan dengan tertib.
Bahkan, tidak terjadi keonaran seperti pembangkangan masyarakat sebagaimana dakwaan yang dilayangkan kepada Jumhur Hidayat buntut cuitannya di Twitter.
"Kami selalu melakukan aksi sebagaimana dalam prosedur. Kami lapor ke polisi hingga tetap menerapkan prokes. Kami aksi mandiri kurang lebih dua kali, selain itu dengan koalisi masyarakat sipil," beber Nur Hidayati.
Didakwa sebar hoaks
Baca Juga: Kamis 20 Mei, Kubu Jumhur Hidayat Hadirkan Saksi Ahli yang Sangat Penting
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
-
Didatangi Sejumlah Ormas saat Aksi di PN Jaktim, Massa Papua Diminta Bubar
-
Eks Ketum FPI Cs Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Kerumunan Petamburan
-
Kamis 20 Mei, Kubu Jumhur Hidayat Hadirkan Saksi Ahli yang Sangat Penting
-
Rizieq Dituntut 10 Bulan, Jaksa: Tidak Mendukung Pemerintah Tangani Covid
-
JPU Tolak Keterangan Saksi Fakta, Kubu Jumhur Hidayat: Jaksa Bingung
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Dari Atas Kursi Roda, Yuda Tak Lelah Berburu Mimpi di Job Fair Yogyakarta
-
Pemuda Standing Motor Ditemukan Meninggal Mengapung di Sungai Kampar
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026
-
Sampai Kapan Pun Iran Tolak Tunduk ke Amerika, Selat Hormuz Tetap Ditutup
-
Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar
-
Final Piala Dunia 2026: Foto Lionel Messi Mandikan Lamine Yamal Kembali Viral
-
Jembatan KA Matraman Aman, Tak Ada Kerusakan Struktur Usai Truk Molen Tersangkut
-
Rayakan Anniversary 10 Tahun, Proyek Spesial Stranger Things Bakal Hadir
-
Kontribusi Nyata BRI, Setorkan Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026
-
Kisahkan Dunia Bedah Kosmetik, Serial Plastic Beauty Tayang September 2026