Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, pemerintah terus melakukan penagihan kepada obligur dan debitur dalam kasus Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia meminta kepada pemilik utang untuk kooperatif mengembalikan uang negara.
Mahfud menyebut jumlah uang yang bakal ditagih negara itu sebesar Rp 110 triliun lebih. Malah ia menyarankan para obligor dan debitur untuk bisa proaktif dalam mengembalikan uang negara.
"Kami harap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih lebih kerja sama kooperatif karena itu uang negara," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Kemenko Polhukam, Jumat (4/6/2021).
"Proaktif kalau tidak bisa kerja sama biasa malah lebih bagus kalau proaktif datang sendiri saya akan selesaikan dengan cara ini, uangnya ini," sambungnya.
Mahfud menyebut tidak ada satupun obligor dan debitur yang bersembunyi. Sebab, negara sudah mengantongi daftar namanya.
"Mari kooperatif saja. Ini untuk negara dan anda harus bekerja untuk negara," ujarnya.
Di samping itu, Mahfud menekankan apabila terjadi pembangkangan meskipun kasusnya masuk ke perdata, bisa saja nantinya berbelok menjadi kasus pidana. Itu bisa terjadi apabila pemilik utang enggan membayar, memberi bukti palsu atau bahkan sampai melanggar hukum.
"Sehingga bisa berbelok lagi ke korupsi." katanya menambahkan.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Obligor dan Debitur BLBI Bandel Bisa Diseret ke Hukum Pidana
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sebut Obligor dan Debitur BLBI Bandel Bisa Diseret ke Hukum Pidana
-
Ketua KPK Firli Bahuri: SP3 Bukan untuk Perkara BLBI, Tapi BDNI
-
Mahfud Md: KKB Egianus Kogoya, Lekagak Talenggen dan Murib Jadi Target Operasi
-
Mahfud MD Ngaku Bisa Tunjukkan Bukti Siapa Saja Koruptor Era Reformasi
-
Mahfud MD: Jika Moralitas Politik Jelek, Produk Hukum dan Penanganannya Ikut Jelek
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid
-
Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'
-
Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB
-
Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk
-
Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi