Suara.com - Kementerian Kesehatan meminta karyawan yang merasa dipungut biaya oleh perusahaan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi gotong royong berani melapor ke pihak berwenang.
Juru Bicara COVID-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 tahun 2021 pasal 3 ayat 4 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan tegas menjamin karyawan hingga keluarga dalam program Vaksinasi Gotong Royong, tidak dipungut biaya alias gratis.
"Laporan bisa disampaikan melalui jalur-jalur pengaduan, bisa melalui SP atau bisa melalui LBH atau nanti kita bekerja sama dengan KADIN dan BUMN, terkait apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, karena pasti akan ada teguran terkait hal ini, tapi tentunya sebelum teguran perlu ada proses klarifikasi penjelasan dulu," kata Nadia dalam diskusi KPCPEN-FMB9, Rabu (16/6/2021).
Wakil Ketua Umum KADIN Shinta Kamdani menambahkan, pihaknya siap menindak setiap perusahaan yang masih bersikeras menarik sepeser uang pun dari karyawannya untuk mendapatkan vaskin.
"Kalau ada perusahaan yang masih ngeyel ya silakan saja dilaporkan, kami kemarin juga sudah konsultasi ke Kemenkes maupun melalui Kemenaker bahwa mereka juga siap menerima pengaduan kalau ada perusahaan yang masih ngeyel mau membebankan karyawannya untuk bayar vaksinasi," ucap Shinta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah menetapkan harga pembelian vaksin merek Sinopharm melalui PT Bio Farma (Persero) yang akan digunakan untuk vaksin Gotong Royong senilai Rp 321.660 per dosis. Sementara, tarif maksimal layanannya sebesar Rp 117.910 per dosis.
Harga inilah yang harus ditanggung perusahaan jika ingin melaksanakan program Vaksinasi Gotong Royong terhadap seluruh karyawannya.
Berita Terkait
-
Aturan Baru, Merek Vaksin Pemerintah Boleh Sama dengan Vaksinasi Gotong Royong, Tapi...
-
Fakta Pandemi: Karyawan Microsoft Tidur di Pusat Data Selama Lockdown
-
Jokowi: Target Satu Juta Dosis Per Hari Harus Sudah Tercapai Awal Juli
-
Vaksinasi Covid-19 Gojek Jangkau 29 Kota, Terluas untuk Transportasi Online di Indonesia
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Netizen Tagih Maaf Personal Juri LCC Kalbar, Pimpinan MPR: Institusi Sudah Mewakili
-
Polisi Menduga Merkuri yang Diselundupkan ke Filipina Berasal dari Tambang Gunung Botak
-
Jejak Panjang Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Kini Bakal Dijual
-
MPR Pastikan Lomba Ulang LCC Kalbar Gunakan Juri Independen dari Akademisi
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI
-
Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound
-
Ungkap Kejanggalan di Kasus Chromebook Nadiem, Mahfud: Nampak Dipaksakan dan Ada yang Ditarget
-
Sita Rp39 Triliun Uang Koruptor di Rekening Tak Jelas, Prabowo: Mungkin Istri Muda Tidak Tahu
-
Pimpinan MPR Panggil-Tegur Juri LCC Kalbar, Sanksi Sesuai Aturan BKN Menanti?
-
Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini