Suara.com - Kementerian Kesehatan meminta karyawan yang merasa dipungut biaya oleh perusahaan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 dalam program vaksinasi gotong royong berani melapor ke pihak berwenang.
Juru Bicara COVID-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 tahun 2021 pasal 3 ayat 4 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan tegas menjamin karyawan hingga keluarga dalam program Vaksinasi Gotong Royong, tidak dipungut biaya alias gratis.
"Laporan bisa disampaikan melalui jalur-jalur pengaduan, bisa melalui SP atau bisa melalui LBH atau nanti kita bekerja sama dengan KADIN dan BUMN, terkait apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, karena pasti akan ada teguran terkait hal ini, tapi tentunya sebelum teguran perlu ada proses klarifikasi penjelasan dulu," kata Nadia dalam diskusi KPCPEN-FMB9, Rabu (16/6/2021).
Wakil Ketua Umum KADIN Shinta Kamdani menambahkan, pihaknya siap menindak setiap perusahaan yang masih bersikeras menarik sepeser uang pun dari karyawannya untuk mendapatkan vaskin.
"Kalau ada perusahaan yang masih ngeyel ya silakan saja dilaporkan, kami kemarin juga sudah konsultasi ke Kemenkes maupun melalui Kemenaker bahwa mereka juga siap menerima pengaduan kalau ada perusahaan yang masih ngeyel mau membebankan karyawannya untuk bayar vaksinasi," ucap Shinta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah menetapkan harga pembelian vaksin merek Sinopharm melalui PT Bio Farma (Persero) yang akan digunakan untuk vaksin Gotong Royong senilai Rp 321.660 per dosis. Sementara, tarif maksimal layanannya sebesar Rp 117.910 per dosis.
Harga inilah yang harus ditanggung perusahaan jika ingin melaksanakan program Vaksinasi Gotong Royong terhadap seluruh karyawannya.
Berita Terkait
-
Aturan Baru, Merek Vaksin Pemerintah Boleh Sama dengan Vaksinasi Gotong Royong, Tapi...
-
Fakta Pandemi: Karyawan Microsoft Tidur di Pusat Data Selama Lockdown
-
Jokowi: Target Satu Juta Dosis Per Hari Harus Sudah Tercapai Awal Juli
-
Vaksinasi Covid-19 Gojek Jangkau 29 Kota, Terluas untuk Transportasi Online di Indonesia
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri
-
7 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih, Cairan dari Praktikum Sekolah
-
HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak