Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris membantah jika daerah tidak bisa melakukan lockdown karena tak memiliki anggaran. Ia menegaskan setiap daerah sudah punya dana untuk itu.
Hal ini diungkapkan dalam acara Mata Najwa yang diunggah di akun YouTube Najwa Shihab pada Kamis (1/7/2021). Dalam acara ini, Najwa bertanya mengenai kepala daerah yang mengatakan tidak bisa melakukan lockdown karena tidak ada uang.
Politikus PDIP itu lantas buka-bukaan mengenai lockdown di Indonesia. Ia menegaskan tidak bisa menerima alasan bahwa tidak ada anggaran untuk penanganan pandemi virus corona, termasuk upaya lockdown.
"Saya tidak pernah bisa menerima bahwa kita tidak punya anggaran untuk menghentikan Covid-19 di Indonesia," tegas Charles seperti dikutip oleh Suara.com, Kamis (1/7/2021).
"Saya tidak pernah bisa menerima alasan bahwa kita tidak punya anggaran untuk mengambil keputusan atau kebijakan yang paling tepat dalam menghentikan laju penularan Covid-19 di Indonesia," lanjutnya.
Lebih lanjut politikus PDIP ini membeberkan anggaran di berbagai kementerian hingga daerah. Ia menyebut setiap daerah sudah mendapatkan anggaran untuk penanganan Covid-19.
Menurutnya, berbagai daerah memiliki uang dan anggaran yang cukup untuk melakukan lockdown. Sayang, data menunjukkan penyerapan anggaran sangat rendah.
"Ini saya siapkan anggara DAU dan DBH yang 8 persennya direalokasi untuk penanganan Covid ya. Penyerapannya sangat rendah, dari Rp46,5 triliun yang direalokasi di daerah untuk penanganan Covid, penyerapannya sampai Juni 2021 ini baru 23 persen. Ini sangat tidak sesuai dengan harapan," bongkar Charles.
Situasi serupa juga terjadi di sejumlah provinsi besar. Banyak yang memiliki anggaran namun tidak digunakan karena rendahnya penyerapan.
Baca Juga: Rawat 7.113 Pasien Positif Covid-19, RSD Wisma Atlet Penuh 96 Persen
"Provinsi-provinsi besar juga sama, kita lihat Jawa Timur misalnya penyerapannya 13,39 persen, Jawa Tengah cuman 9,3 persen, Jawa Barat 14 persen, DKI 2,6 persen. Jadi artinya apa? Uangnya ada kok. Tapi enggak diserap, enggak digunakan gitu loh," ujar Charles.
Dengan ini, Charles memastikan jika pemerintah memiliki anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Ia pun mengingatkan pemerintah untuk mengutamakan nyawa di atas ekonomi.
Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yakni negara harus melindungi segenap bangsa.
"Jadi, negara harus, wajib memiliki prioritas untuk melindungi nyawa dan keselamatan rakyat Indonesia. Jadi prioritas nomor satunya adalah nyawa," tegasnya.
PPKM Mikro Darurat Berlaku Mulai 3 Juli, Ini Bocoran Aturannya
Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat yang mulai berlaku pada 3 Juli 2021. Berdasarkan salinan dokumen yang didapat, terdapat sejumlah aturan yang mengalami perubahan.
Pertama, untuk kegiatan perkantoran Pemerintah dan Swasta yakni Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Kemudian di Kabupaten/Kota Zona Lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Pelaksanaan WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.
Kedua kegiatan belajar Mengajar yaitu sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan. Yakni untuk Kabupaten/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring dan Kabupaten/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.
Sementara Kabupaten/Kota selain zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan riset dan teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Ketiga, kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum yakni paling banyak 25 persen kapasitas. Pembatasan Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.
Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
Kemudian restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keempat, kegiatan Pusat Perbelanjaan dan Mal yakni pembatasan Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Berita Terkait
-
Rawat 7.113 Pasien Positif Covid-19, RSD Wisma Atlet Penuh 96 Persen
-
RESMI! PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai Jumat Besok sampai 20 Juli 2021
-
UPDATE: 89 Santri Ponpes Bina Madani Bogor Sembuh dari Corona
-
6 Pegawai Kejari Kota Tangerang Positif Covid-19, Kantor Ditutup
-
Jumlah Pengamen di Denpasar Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO