Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lemahnya fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja semester II tahun 2020 dalam fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi tahun 2015-semester I tahun 2020 yang dilaksanakan pada KPK dan instansi terkait lainnya.
BPK pun menyampaikan sejumlah permasahan sekaligus memberikan rekomendasi kepada KPK dibawah Komando Firli Bahuri Cs. Di mana disampaikan melalui Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK, yang diterbitkan BPK pada Maret 2021.
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektifitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif, dengan masih adanya permasalahan," tulis BPK RI yang dilihat Suara.com dalam laman resminya, Senin (12/7/2021).
Dalam kesempatan itu pun, BPK RI memberikan 10 rekomendasi untuk lembaga antirasuah dapat memperbaiki. Di mana, BPK hanya menyampaikan tiga masalah yang perlu diperhatikan oleh KPK.
Pertama, perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaanbdan barang rampasan.
Di antaranya, penyusunan peraturan komisi (Perkom) nomor 7 tahun 2020 belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai serta terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam perkom 7 tahun 202 antara lain kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas korrinasi pencegahan kpk, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi.
"Akibatnya upaya untuk memperkuat upaya untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif, serta potensi tidak terlaksananya payung hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan," tulisnya.
Kemudian, Upaya pencegahan korupsi melalui fungsi kordinasi dan monitoring pad kegiatan Monitoring Center Of Prevention (MCP) belum dilaksanakan secara memadai.
Baca Juga: 43 Pegawai KPK Dinyatakan Telah Sembuh Dari Covid-19
"Akibatnya, kegiatan MCP oleh unit kerja koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) belum optimal dalam mendukung upaya pencegahan korupsi," katanya.
Terakhir, Pelaksanaan fungsi penindakan dan elsekusi belum mendukung pemgelolaan benda titipan atau sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi secara memadai. Diantaranya pada direktorat penyelidikan yang belum.optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan benda atau barang titipan yang masih dikuasai oleh satgas penyelidik.
"Akibatnya, tujuan pengembangan aplikasi Sinergi untuk mendukung pengelolaan data dan informasi administrasi penindakan secara lengkap, terintegrasi, mutakhir dan akurat belum dicapai dan pelaksaan benda atau barang titipan di tahap penyelidik menjadi belum terukur dan belum dapat dievaluasi kinerjanya secara akurat serta ketidakkonsistenan pelaksanaan dengan SOP. Sehingga, informasi barang titipan dalam tahap penyelidikan menjadi kurang akurat dan transparan."
BPK pun dalam catatannya telah memberikan rekomendasi kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Pertama, melakukan penyempurnaan terhadap perkom nomor 7 tahun 2020 sesuai dengan tahapan dan prosedur yang seharusnya, denga memperhatikan tugas dan kewenangan yang tercantum dalam UU nomor 19 tahun 2019, serta memperhatikan tupoksi masing-masing unit kerja pelaksana.
Kedua, menyusun SOP terintegritas terkait penetapan dan perubahan area intervensi, indikatorbdan subindikator MCP, pelaksanan monev, dan verifikasi atau penilaian.
Ketiga, menetapkan SOP yang mengaturbpengelolaan benda titipan di tahap penyelidikan dan menginventarisasir data benda titipan yang ada pada Kasatgas, termasuk pendokumentasian STPB dan STPU yang transparan. Termasuk pendokumentasian STPBB dan proses rekonsiliasi data yabg transparan antara Direktorat Penyelidikan dan Direktorat Labuksi.
"Hasil pemeriksaan kinerja atas efektifitas fungsi pencegahan dan oengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi mengungkapkan 10 temuan yang memuat 10 permasalahan ketidakefektifan," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana