Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lemahnya fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja semester II tahun 2020 dalam fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi tahun 2015-semester I tahun 2020 yang dilaksanakan pada KPK dan instansi terkait lainnya.
BPK pun menyampaikan sejumlah permasahan sekaligus memberikan rekomendasi kepada KPK dibawah Komando Firli Bahuri Cs. Di mana disampaikan melalui Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK, yang diterbitkan BPK pada Maret 2021.
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektifitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif, dengan masih adanya permasalahan," tulis BPK RI yang dilihat Suara.com dalam laman resminya, Senin (12/7/2021).
Dalam kesempatan itu pun, BPK RI memberikan 10 rekomendasi untuk lembaga antirasuah dapat memperbaiki. Di mana, BPK hanya menyampaikan tiga masalah yang perlu diperhatikan oleh KPK.
Pertama, perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaanbdan barang rampasan.
Di antaranya, penyusunan peraturan komisi (Perkom) nomor 7 tahun 2020 belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai serta terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam perkom 7 tahun 202 antara lain kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas korrinasi pencegahan kpk, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi.
"Akibatnya upaya untuk memperkuat upaya untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif, serta potensi tidak terlaksananya payung hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan," tulisnya.
Kemudian, Upaya pencegahan korupsi melalui fungsi kordinasi dan monitoring pad kegiatan Monitoring Center Of Prevention (MCP) belum dilaksanakan secara memadai.
Baca Juga: 43 Pegawai KPK Dinyatakan Telah Sembuh Dari Covid-19
"Akibatnya, kegiatan MCP oleh unit kerja koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) belum optimal dalam mendukung upaya pencegahan korupsi," katanya.
Terakhir, Pelaksanaan fungsi penindakan dan elsekusi belum mendukung pemgelolaan benda titipan atau sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi secara memadai. Diantaranya pada direktorat penyelidikan yang belum.optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan benda atau barang titipan yang masih dikuasai oleh satgas penyelidik.
"Akibatnya, tujuan pengembangan aplikasi Sinergi untuk mendukung pengelolaan data dan informasi administrasi penindakan secara lengkap, terintegrasi, mutakhir dan akurat belum dicapai dan pelaksaan benda atau barang titipan di tahap penyelidik menjadi belum terukur dan belum dapat dievaluasi kinerjanya secara akurat serta ketidakkonsistenan pelaksanaan dengan SOP. Sehingga, informasi barang titipan dalam tahap penyelidikan menjadi kurang akurat dan transparan."
BPK pun dalam catatannya telah memberikan rekomendasi kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Pertama, melakukan penyempurnaan terhadap perkom nomor 7 tahun 2020 sesuai dengan tahapan dan prosedur yang seharusnya, denga memperhatikan tugas dan kewenangan yang tercantum dalam UU nomor 19 tahun 2019, serta memperhatikan tupoksi masing-masing unit kerja pelaksana.
Kedua, menyusun SOP terintegritas terkait penetapan dan perubahan area intervensi, indikatorbdan subindikator MCP, pelaksanan monev, dan verifikasi atau penilaian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri
-
7 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih, Cairan dari Praktikum Sekolah
-
HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak