Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lemahnya fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kinerja semester II tahun 2020 dalam fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tindak pidana korupsi tahun 2015-semester I tahun 2020 yang dilaksanakan pada KPK dan instansi terkait lainnya.
BPK pun menyampaikan sejumlah permasahan sekaligus memberikan rekomendasi kepada KPK dibawah Komando Firli Bahuri Cs. Di mana disampaikan melalui Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK, yang diterbitkan BPK pada Maret 2021.
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa efektifitas pengelolaan fungsi pencegahan korupsi dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan tipikor belum sepenuhnya efektif, dengan masih adanya permasalahan," tulis BPK RI yang dilihat Suara.com dalam laman resminya, Senin (12/7/2021).
Dalam kesempatan itu pun, BPK RI memberikan 10 rekomendasi untuk lembaga antirasuah dapat memperbaiki. Di mana, BPK hanya menyampaikan tiga masalah yang perlu diperhatikan oleh KPK.
Pertama, perubahan peraturan KPK belum sepenuhnya mendukung tugas dan fungsi koordinasi bidang pencegahan dan pengelolaan atas benda sitaanbdan barang rampasan.
Di antaranya, penyusunan peraturan komisi (Perkom) nomor 7 tahun 2020 belum didukung kajian, analisis, dan penyelarasan yang memadai serta terdapat tugas dan fungsi yang tidak lagi diatur dalam perkom 7 tahun 202 antara lain kewenangan dan unit kerja pelaksana tugas korrinasi pencegahan kpk, tugas dan fungsi Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan titipan uang sitaan dan uang gratifikasi.
"Akibatnya upaya untuk memperkuat upaya untuk memperkuat fungsi pencegahan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan berpotensi tidak dapat dilaksanakan secara efektif, serta potensi tidak terlaksananya payung hukum yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan," tulisnya.
Kemudian, Upaya pencegahan korupsi melalui fungsi kordinasi dan monitoring pad kegiatan Monitoring Center Of Prevention (MCP) belum dilaksanakan secara memadai.
Baca Juga: 43 Pegawai KPK Dinyatakan Telah Sembuh Dari Covid-19
"Akibatnya, kegiatan MCP oleh unit kerja koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) belum optimal dalam mendukung upaya pencegahan korupsi," katanya.
Terakhir, Pelaksanaan fungsi penindakan dan elsekusi belum mendukung pemgelolaan benda titipan atau sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi secara memadai. Diantaranya pada direktorat penyelidikan yang belum.optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan benda atau barang titipan yang masih dikuasai oleh satgas penyelidik.
"Akibatnya, tujuan pengembangan aplikasi Sinergi untuk mendukung pengelolaan data dan informasi administrasi penindakan secara lengkap, terintegrasi, mutakhir dan akurat belum dicapai dan pelaksaan benda atau barang titipan di tahap penyelidik menjadi belum terukur dan belum dapat dievaluasi kinerjanya secara akurat serta ketidakkonsistenan pelaksanaan dengan SOP. Sehingga, informasi barang titipan dalam tahap penyelidikan menjadi kurang akurat dan transparan."
BPK pun dalam catatannya telah memberikan rekomendasi kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Pertama, melakukan penyempurnaan terhadap perkom nomor 7 tahun 2020 sesuai dengan tahapan dan prosedur yang seharusnya, denga memperhatikan tugas dan kewenangan yang tercantum dalam UU nomor 19 tahun 2019, serta memperhatikan tupoksi masing-masing unit kerja pelaksana.
Kedua, menyusun SOP terintegritas terkait penetapan dan perubahan area intervensi, indikatorbdan subindikator MCP, pelaksanan monev, dan verifikasi atau penilaian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia