Suara.com - Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi sanksi ringan dan sedang dalam dugaan pelanggaran kode etik. Sanksi itu diambil berdasarkan hasil putusan majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK, Senin (12/7/2021) hari ini.
Kedua penyidik yang menjadi terperiksa dalam sidang etik itu adalah M. Prasead Nugraha dan M. Nor Prayoga. Keduanya diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.
Untuk penyidik Praswad ia dijatuhi hukuman sedang. Atau mendapatkan pengurangan gaji sebesar 10 persen. Sedangkan, Prayoga mendapatkan sanksi ringan berupa teguran tertulis I berlaku hingga tiga bulan.
"Menghukum para terperiksa Mochamad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. (Terperiksa) dua, Muhammad Nor Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis satu dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," kata Ketua majelis etik Dewas KPK Harjono melalui daring, Senin (12/7/2021).
Harjono menyampaikan hal memberatkan dua penyidik antirasuah itu adalah, keduanya dianggap telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan KPK.
Sedangkan, hal meringankan, kedua terperiksa telah mengakui dan menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan kembali mengulangi perbuatannya.
"Menyatakan para terpiksa M. Praswad Nugraha dan M.Nor Prayoga bersalah melanggar kode etik berupa perundungan pihak lain di luar lingkungan kerja yang diatur dalam pasal 6 ayat 2 huruf b peraturan dewas nomor 2 tahun 2020 tentang kode etik dan pedoman perilaku KPK," ucap Harjono.
Diketahui, Kasus ini berawal adanya laporan dari Agustri Yogasmara salah satu saksi kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua penyidik KPK Prayoga dan Praswad dalam proses pemeriksaan kepada Dewas KPK.
Seperti diketahui, penyidik Praswad merupakan salah satu pegawai KPK yang termasuk dalam 75 orang tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam beralihnya status pegawai menjadi aparatur sipil negara atau (ASN). Ia pun kini sudah dinonaktifkan sebagai penyidik yang menangani kasus bansos.
Baca Juga: Masa Tahanan Nurdin Abdullah Ditambah 20 Hari, Penyidik KPK Serahkan Bukti ke JPU
Berita Terkait
-
Pencegahan KPK Tak Efektif dan Bermasalah, BPK Beri 10 Catatan ke Firli Cs
-
BPK Sebut KPK Pimpinan Firli Bahuri Lemah, Begini Respons Komisioner
-
Hari Ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Penyidik KPK
-
43 Pegawai KPK Dinyatakan Telah Sembuh Dari Covid-19
-
Sekda Bandung Barat Dicecar Pertanyaan Soal Uang yang Diterima Aa Umbara
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak
-
Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif
-
Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
-
Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau
-
Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50
-
Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif
-
BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan
-
BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan
-
BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda
-
BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset