Suara.com - Sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjalan, masyarakat jadi harus mengikuti sejumlah aturan jika mau bepergian, termasuk untuk keluar masuk Jakarta. Apa saja syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat?
Ada syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat yang mau tak mau harus dipatuhi masyarakat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pemerintah daerah memberlakukan syarat yang lebih ketat bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta. Salah satu syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat yakni Warga harus membawa dokumen STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).
STRP ada dua jenis, antara lain:
1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti:
- Mengunjungi keluarga yang sakit
- Kunjungan keluarga duka / antar jenazah
- Ibu hamil
- Pendamping bersalin / ibu hamil
2. Perusahaan / Pekerja sektor esensial dan kritikal
Orang yang termasuk pekerja sektor esensial adalah:
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar Modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non-penanganan karantina covid-19
- Industri orientasi ekspor
Orang yang termasuk pekerja sektor kritikal adalah:
Baca Juga: PPKM Darurat, Gubernur Ganjar Numpang Makan di Polsek Kranggan Temanggung
- Pegawai sektor energi
- Pegawai sektor kesehatan
- Pegawai sektor keamanan
- Pegawai sektor logistik dan transportasi
- Pegawai sektor industri makanan, minuman, dan penunjangnya
- Pegawai petrokimia
- Pegawai industri semen
- Pegawai objek vital benca
- Pegawai proyek strategis nasional
- Pegawai konstruksi
- Pegawai utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
Surat untuk kategori perusahaan / pekerja sektor esensial dan kritikal ini harus dibuat oleh penanggung jawab perusahaan dan disertai lampiran daftar pekerja. Meskipun demikian, ada golongan yang tidak wajib memiliki STRP atau tidak perlu membuat surat khusus untuk memenuhi syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat. Golongan ini antara lain:
- Kementerian/ Lembaga / Instansi pemerintah baik pusat atau daerah misalnya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain sebagainya).
- Urusan mendesak penanganan pandemi seperti tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, dan pengantaran peti jenazah.
Selain STRP, dokumen lain yang harus dipenuhi sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM darurat ialah:
Untuk mendapatkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin Covid-19, tentunya Anda harus sudah pernah vaksin setidaknya tahap pertama. Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau situs pedulilindungi.id.
Bagi Anda yang telah divaksinasi, Anda akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19. Anda juga bisa mengunduhnya secara langsung di aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum itu, Anda perlu mendaftar dan melengkapi data diri terlebih dahulu. Baru setelahnya, Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor telepon terdaftar. Simak langkah selengkapnya di bawah ini.
Kartu Vaksin atau Sertifikat Vaksin Covid-19
Berita Terkait
-
PPKM Darurat, Gubernur Ganjar Numpang Makan di Polsek Kranggan Temanggung
-
Komisi III Ajak Masyarakat Berpartisipasi Tuntaskan Covid-19
-
DPR Dorong Konsolidasi Fiskal 2023 dapat Terealisasi
-
Tolak Penyekatan, Wakil Ketua DPRD Balikpapan: Biarkan Saja Masyarakat Beraktivitas
-
Heboh Anak Pejabat Honeymoon ke Jepang saat PPKM Darurat, Warganet Murka
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi