Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan mengabulkan permintaan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, terdakwa kasus korupsi untuk dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ke rumah tahanan (rutan) di Palembang.
Juarsah yang didakwa atas kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim ini, diwajibkan hakim menyelesaikan persyaratan pemindahan tersebut.
"Setelah menimbang dan memutuskan, kami kabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan dari rutan KPK di Jakarta ke rumah tahanan di Palembang,” kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Efendi, di Palembang, Kamis, kemarin.
Kuasa hukum terdakwa Daud Sahlan mengatakan dengan dikabulkannya permintaan pemindahan penahanan tersebut akan semakin mempermudah proses pengadilan terhadap terdakwa.
"Bila sudah dipindahkan ke Palembang, terdakwa akan lebih mudah menyampaikan keterangan-keterangan secara langsung di hadapan hakim," kata dia.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK M Asri Irwan mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah tahanan di Palembang untuk menyelesaikan berbagai syarat administrasi pemindahan penahanan terdakwa.
"Kami sepakati keputusan hakim untuk mengabulkan pemindahan tersebut, paling telat dalam sidang pekan depan terdakwa sudah ada di Palembang sebagaimana yang dipinta oleh hakim," kata dia.
Juarsah sudah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (8/7).
Ia dituntut JPU hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Mulai Dilarang Ketemu Keluarga, Tahanan KPK Cuma Boleh Dibesuk Daring Tiap Senin-Kamis
Juarsah didakwa menerima aliran dana suap atas pemberian 16 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp2,5 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar, jadi total Rp3,5 miliar.
Terdakwa Juarsah dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.
Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2018 dengan lima orang tersangka, yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.
Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, Arie HB mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim.
Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi Bupati.
Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana, setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan kini giliran Juarsah yang menjalani proses hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Terima Edhy Prabowo Minta Dibebaskan oleh Hakim, Warganet Beri Solusi Kocak
-
Habib Bahar Bin Smith Divonis Tiga Bulan Penjara: Saya Terima Keputusan Majelis Hakim
-
Mulai Dilarang Ketemu Keluarga, Tahanan KPK Cuma Boleh Dibesuk Daring Tiap Senin-Kamis
-
Kasus Covid-19 Jakarta Meroket, Tahanan Koruptor di KPK Dilarang Dibesuk Langsung Keluarga
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Dominasi Penyaluran KUR di Lampung Sepanjang Semester I 2026
-
HUT RI ke-81: KAI Beri Diskon Tiket Ekonomi 17 Persen, Berlaku Mulai 14 Agustus 2026
-
Kepala BGN Minta Guru Santap MBG: Perlukah Sekolah Mengisi Celah Sistem?
-
Beli Tiket Indomaret Run Pakai BRImo Dapat Diskon Langsung, Ini Caranya
-
Arti Nama Calon Buah Hati Iko Uwais dan Audy Item yang Keguguran di Usia 7 Minggu
-
Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Jelang Muktamar NU ke-35, Tokoh dan Aktivis Desak PBNU Independen dan Responsif Gender
-
Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa