Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan mengabulkan permintaan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, terdakwa kasus korupsi untuk dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ke rumah tahanan (rutan) di Palembang.
Juarsah yang didakwa atas kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim ini, diwajibkan hakim menyelesaikan persyaratan pemindahan tersebut.
"Setelah menimbang dan memutuskan, kami kabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan dari rutan KPK di Jakarta ke rumah tahanan di Palembang,” kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Efendi, di Palembang, Kamis, kemarin.
Kuasa hukum terdakwa Daud Sahlan mengatakan dengan dikabulkannya permintaan pemindahan penahanan tersebut akan semakin mempermudah proses pengadilan terhadap terdakwa.
"Bila sudah dipindahkan ke Palembang, terdakwa akan lebih mudah menyampaikan keterangan-keterangan secara langsung di hadapan hakim," kata dia.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK M Asri Irwan mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah tahanan di Palembang untuk menyelesaikan berbagai syarat administrasi pemindahan penahanan terdakwa.
"Kami sepakati keputusan hakim untuk mengabulkan pemindahan tersebut, paling telat dalam sidang pekan depan terdakwa sudah ada di Palembang sebagaimana yang dipinta oleh hakim," kata dia.
Juarsah sudah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (8/7).
Ia dituntut JPU hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Mulai Dilarang Ketemu Keluarga, Tahanan KPK Cuma Boleh Dibesuk Daring Tiap Senin-Kamis
Juarsah didakwa menerima aliran dana suap atas pemberian 16 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp2,5 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar, jadi total Rp3,5 miliar.
Terdakwa Juarsah dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.
Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2018 dengan lima orang tersangka, yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.
Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, Arie HB mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim.
Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi Bupati.
Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana, setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan kini giliran Juarsah yang menjalani proses hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Terima Edhy Prabowo Minta Dibebaskan oleh Hakim, Warganet Beri Solusi Kocak
-
Habib Bahar Bin Smith Divonis Tiga Bulan Penjara: Saya Terima Keputusan Majelis Hakim
-
Mulai Dilarang Ketemu Keluarga, Tahanan KPK Cuma Boleh Dibesuk Daring Tiap Senin-Kamis
-
Kasus Covid-19 Jakarta Meroket, Tahanan Koruptor di KPK Dilarang Dibesuk Langsung Keluarga
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional