Suara.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Ia diperiksa bersama dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Chandra, di Palembang, Kamis, mengatakan, keduanya diperiksa selaku saksi untuk kelengkapan berkas perkara terdakwa Ahmad Nasuhi dan Mukti Sulaiman.
“Mereka diperiksa selaku saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berangkat ke sana,” kata dia.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 9.00 WIB sampai 15.00 WIB dan tim penyidik menanyakan 56 pertanyaan untuk Noerdin dan 16 pertanyaan untuk Asshiddiqie. “Saksi Alex diperiksa selaku mantan Gubernur dan saksi Jimly diperiksa selaku penasihat Yayasan Masjid Raya Sriwijaya,” ujarnya.
Menurut dia, dari pemeriksaan itu tim penyidik belum dapat dipastikan apakah ada nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara itu. “Belum dapat dipastikan, saat ini tim penyidik masih di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang yaitu, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.
Keempat tersangka itu akan disidang perdana pada Selasa (27/7) dipimpin lima hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah aliran dana mencapai Rp2,6 miliar yang diduga diberikan untuk operasional Noerdin dari dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Hakim Vonis Bebas Mandor
Hal itu tercatat dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan empat terdakwa tindak pidana korupsi (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) pada sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin hakim Sahlan Effendy di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, M Naimullah, di Palembang, Rabu, mengatakan, diduga ada dana yang diberikan kepada Noerdin senilai Rp2.343.000.000 serta ongkos sewa helikopter untuk sebesar Rp300.000.000 dijumlahkan total Rp2.643.000.000.
“Itu dari uraian dakwaan yang berdasarkan fakta temuan tim penyidik dilapangan yang menjalan tugas sesuai SOP, dalam sidang berikutnya akan dihadirkan saksi-saksi,” kata dia.
Meskipun demikian, keterlibatan Noerdin nanti akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi. “Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini,” ujarnya.
Menurut surat dakwaan dana itu ditelusuri dari dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 senilai Rp50.000.000.000 yang diserahkan Arminto (project manager PT Brantas Abipraya) dan PT Kodya Karya melalui Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifuddin.
Dalam transaksi itu kedua terdakwa juga menerima aliran dana hibah itu, Arminto senilair Rp2.368.553.390, Syarifudin senilai Rp.1.049.336.610, dan PT Brantas Adibpraya (persero) senilai Rp5.000.000.000.
“Indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada 2015 dana itu bukti dimana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Terkuak di Sidang, Alex Noerdin Disebut Terima Duit Rp2,4 M dari Masjid Raya Sriwijaya
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Agung
-
Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Hakim Vonis Bebas Mandor
-
Jaksa Kejagung Tak Ajukan Kasasi Pinangki, MAKI: Diduga untuk Tutupi Peran King Maker
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!
-
Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang
-
Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
-
Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah