Suara.com - Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat sempat menjadikan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat untuk mengambil bantuan sosial (Bansos) berupa beras.
Tujuannya, demi meningkatkan antusias warga untuk vaksinasi di wilayah tersebut.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menganggap tindakan tersebut salah. Sebab, ia tak pernah membuat aturan penerima bansos wajib divaksin terlebih dahulu.
"Tidak ada, semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan. Bantuan gak boleh disambungkan dengan persyaratan itu, gak boleh," ujar Anies di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).
Bahkan Anies menganggap syarat menunjukkan sertifikat vaksin sebelum menerima bansos sebagai pelanggaran.
"Tidak boleh, itu melanggar, kalau pembagian bantuan sosial tidak boleh. Kalau dibagi, kemudian dianjurkan vaksin nah itu boleh. Tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin itu enggak boleh," katanya.
Anies pun meminta para pejabat tidak lagi membuat aturan seperti itu. Namun ia tak menyebutkan apa sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggar.
"Ada, ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya, kalau gak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," pungkas Anies.
Baca Juga: Sudah Vaksin Bakal Jadi Syarat Masuk Mal, Anies: Satpol PP Tak Lakukan Pemeriksaan
Berita Terkait
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Bansos PKH dan Sembako Sudah Cair di Bulan Ramadan
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo
-
Dari JK hingga Anies Baswedan Hadir Bukber di NasDem, Surya Paloh Singgung Pertahankan Silaturahmi
-
Momen Langka: Anies Baswedan, Puan hingga Sufmi Dasco Bertemu di Bukber Partai NasDem
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh