News / Metropolitan
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 14:09 WIB
Prarekonstruksi kasus pembunuhan terapis bekam yang digelar Subdit Resmob Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Atas perbuatannya kekinian Habib telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.

Load More