Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung debitur dan obligor pemilik utang pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang masih 'ngemplang' saat ditagih negara.
Sebab, pemerintah menerima para debitur dan obligor untuk mengembalikan utangnya dengan nilai yang lebih kecil dari pinjaman awal.
Mahfud mengungkapkan, pemilik hutang tersebut melakukan peminjaman karena tengah mengalami krisis.
Dalam prosesnya, mereka diberikan pinjaman oleh negara, kemudian negara mengeluarkan obligasi, berutang ke BI dan dananya dicairkan.
Kemudian, mereka membayarnya dengan nilai yang lebih kecil dibanding besaran pinjamannya.
"Sehingga dikatakan, ada yang punya utang Rp 58 triliun hanya menjadi 17 persen, dari itu ada yang menjadi 30 persen, itu sudah. Karena situasi saat itu, menilai utangnya berapa kami bayari, hartamu berapa kita hitung, dalam bentuk pengakuan, serahkan kepada negara," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (21/9/2021).
Dia mengungkapkan, pun saat ini walau sudah diringankan masih tetap menolak bayar.
"Sekarang sudah begitu, masa masih mau ngemplang? Kan sudah sesuai dengan situasi saat itu dan kebijakan pemerintah untuk itu sudah selesai," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan kalau secara hukum sudah diputuskan melalui Mahkamah Agung (MA), dan melalui DPR juga sudah diputuskan apa yang harus dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Terus Menerus Kejar Utang BLBI Rp110 Triliun
Kekinian, pemerintah bertugas untuk mempercepat penagihan terhadap obligor dan debitur yang masih memiliki hutang.
"Kita punya dokumennya, enggak ada masalah. Tinggal mereka ini mau bayar apa enggak."
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah melalui Satgas BLBI terus memburu obligor BLBI. Total utang yang ditagih Rp 110,45 triliun.
Besaran tersebut bakal mengalami perubahan. Sebab, ada bunga yang akan diterapkan.
“Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (21/9/2021).
Diantara obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas, Menkeu menyebut telah melakukan penagihan utang dana BLBI kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!
-
Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!
-
KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!
-
Donald Trump Murka, China Akan Hadapi Masalah Besar Jika Nekat Pasok Senjata ke Iran
-
Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel
-
Konflik Selat Hormuz, Kenapa Strategi Pembersihan Ranjau Laut AS Ditolak Mentah-Mentah Militer Iran?
-
Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran
-
Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial