Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pemberian hadiah terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menggelar rapat dan segera menyampaikan sikapnya atas penetapan Aziz sebagai tersangka.
"Biasanya kaya gini 1x24 jam, kalau seandainya Pak Aziz jadi tersangka maka MKD akan rapat dan sampaikan sikapnya," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Trimedya saat dihubungi wartawan, Jumat (24/9/2021).
Selain itu, Trimedya mengatakan kalau pihaknya sudah mencermati kasus yang menyeret Aziz sejak tiga bulan ke belakang. MKD juga sudah menerima pengaduan masyarakat dan status pengaduannya telah selesai diverifikasi.
Sebenarnya MKD hanya tinggal menjadwalkan untuk melakukan panggilan terhadap Aziz selaku teradu. Namun karena kondisinya Aziz sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka MKD harus mengikuti perkembangan kasus.
"Karena itu kami cukup hati-hati dalam kasus ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Trimedya kaget ketika mendengar Aziz sampai dijemput oleh pihak KPK, padahal yang bersangkutan mengaku tengah menjalani isolasi mandiri Covid-19. Ia menyamakan kondisi Aziz itu seperti saat terpidana kasus korupsi KTP elektronik yang juga dijemput oleh penyidik KPK kemudian mengaku sakit pada 2017 silam.
"Iya di luar (dugaan) dong dan kita enggak tahu apakah dia pernah enggak kooperatif atau enggak, kan baru ini yang terbuka pemanggilan terhadap Aziz."
Azis Dijemput Paksa
Tim KPK akhirnya menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, malam ini di kediamannya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Tersangka Baru KPK
Berdasarkan pantauan Suara.com, Azis yang mengenakan batik warna cokelat tiba di KPK sekitar pukul 19.55 WIB. Tampak Azis dikawal ketat tim KPK saat digelandang ke gedung KPK. Tampak pula Azis mengenakan masker.
Azis tiba tanpa mengeluarkan pernyataan apapun dan langsung menuju ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, beredar informasi, Azis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.
Beredarnya kabar itu, bersamaan dengan KPK yang sedang mengusut dugaan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, yang saat ini perkaranya telah memasuki tahap penyidikan.
Apalagi, KPK sudah melakukan tahapan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang serta Lampung.
Dikonfirmasi mengenai status tersangka Azis, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, hanya mengonfirmasi akan melakukan pemanggilan terhadap Azis dalam waktu dekat. Namun, dia tidak menegaskan, jika Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli Bahuri dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021) kemarin.
Berita Terkait
-
DPR RI Luncurkan SIMASLEG, Publik Kini Bisa Pantau Proses Pembentukan UU Secara Digital
-
Sekolah Sepi Murid Makin Marak, Pemerintah Didesak Petakan Ulang Kebutuhan Sekolah
-
DPR RI Terima Delegasi California, Bahas Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan
-
Komisi X DPR Dukung MPLS 2026 Berbasis Karakter dan Bebas Perundungan
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan