News / Nasional
Senin, 27 September 2021 | 12:34 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah dijemput paksa dan digelandang ke KPK. (Raihan Hanani)

"Dalam mekanisme yang ada di pimpinan karena tidak ada tenggat waktu sehingga kami membuat 'contingency plan', memberikan Plt kepada salah satu pimpinan DPR untuk menjalankan tugas. Karena kalau tidak seperti itu, tugas yang ada akan terbengkalai," tutur Dasco.   [rangkuman laporan Suara.com]

Load More